Kemenag Siapkan Lima Langkah Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Ibadurrahman Kukar

Direktur Pesantren Basnang Said. Sumber: kemenag.go.id

Tandaglobalnews | Jakarta (Kemenag) — Direktorat Pesantren Kementerian Agama menerima aduan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum di Pesantren Ibadurrahman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terhadap sejumlah santri. Menyikapi kasus tersebut, Kementerian Agama menyiapkan lima langkah strategis untuk memastikan perlindungan korban dan penegakan hukum berjalan optimal.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan pihaknya telah meminta Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disusun.

Prioritaskan Perlindungan Korban

Langkah pertama yang ditekankan adalah fokus pada perlindungan anak dan pemulihan korban. Kemenag meminta jajarannya berkoordinasi dengan dinas terkait serta lembaga layanan perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan jiwa bagi para korban.

“Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut,” tegas Basnang di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Dukung Penuh Proses Hukum

Langkah kedua adalah mendukung penuh proses hukum terhadap terduga pelaku. Kemenag menilai kasus ini perlu ditangani secara serius, termasuk dugaan praktik yang menggunakan dalih agama melalui istilah “nikah batin”.

“Kita dukung penuh penegakan hukum,” ujar Basnang.

Pendaftaran Santri Baru Dihentikan Sementara

Sebagai langkah ketiga, Direktorat Pesantren merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di Pesantren Ibadurrahman hingga seluruh persoalan terselesaikan.

Menurut Basnang, kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang berlaku.

Penataan Ulang Kepemimpinan Pesantren

Langkah keempat adalah penggantian pimpinan pondok pesantren yang merangkap sebagai pembina yayasan. Berdasarkan temuan awal, terdapat rangkap jabatan yang dinilai perlu ditata ulang guna memastikan pengelolaan pesantren berjalan profesional.

Kemenag mendorong penunjukan pimpinan pondok dan pembina yayasan yang memiliki kapasitas, integritas, serta mampu menjalankan fungsi pembinaan santri secara penuh.

Restrukturisasi Pengurus Yayasan

Langkah kelima adalah penggantian kepengurusan yayasan pesantren dengan pengurus yang memiliki kompetensi dan integritas. Pengurus yayasan juga diminta tidak merangkap sebagai pengasuh atau pimpinan pondok untuk menghindari konflik peran dalam pengelolaan lembaga.

Kemenag Pertimbangkan Penonaktifan Pesantren

Basnang menegaskan, apabila pihak pesantren tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan, Kemenag akan mempertimbangkan langkah lebih tegas.

“Jika pesantren tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, saya minta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tandasnya.

Kemenag menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara maksimal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *