Kediri Gencarkan Operasi, 3.412 Rokok Ilegal Disita

Tiga petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan dalam operasi gabungan. (Dok. Pemerintah Kota Kediri)

TandaGlobalKediri KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Jumat (5/6).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyasar wilayah Kelurahan Ngronggo. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pedagang kaki lima yang menjual rokok legal dan rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut disembunyikan dalam kotak terpisah untuk menghindari pengawasan petugas.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri atas 19 merek dagang.

Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa operasi gabungan akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menyebabkan kerugian negara dan berdampak negatif bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kota Kediri dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan produk rokok ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal diimbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau kepada Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kota Kediri yang tertib, taat aturan, dan bebas dari peredaran rokok ilegal.

Sumber: Fb.Pemerintah Kota Kediri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *