
Tandaglobal.news | Kediri — Pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri dipastikan tetap berlangsung normal setelah Kepala KPPBC Kediri, Gatot Heroe Hernanda, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan kepabeanan dan cukai di wilayah Kediri dan sekitarnya diminta tidak khawatir.
Seluruh pelayanan publik disebut tetap berjalan optimal, profesional, dan akuntabel sebagaimana biasanya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengatakan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan sesuai fungsi masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus barang serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, proses hukum yang sedang dihadapi pimpinan KPPBC Kediri tidak memengaruhi operasional harian di kantor tersebut.
“Alhamdulillah pelayanan tetap berjalan dengan normal. Tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK,” jelasnya, Kamis (23/7/2026).
Arintoko juga menyampaikan bahwa Gatot Heroe Hernanda telah menjalani cuti sejak Senin (20/7/2026). Hingga Kamis (23/7/2026), cuti tersebut telah berlangsung selama empat hari.
Menurutnya, Gatot telah memimpin KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri selama kurang lebih lima bulan.
Saat dimintai tanggapan mengenai sosok Gatot Heroe Hernanda, Arintoko memberikan penilaiannya.
“Beliau bagus dan humble setiap bulan kita ada rapat dengan pekerjaan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidik menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan, bukan berasal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Nama Gatot sebelumnya juga muncul dalam persidangan perkara suap impor yang menjerat terpidana John Field, pemilik PT Blueray Cargo.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru hingga akhirnya menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.




















Tinggalkan Balasan