Guru SMK di Pare Diduga Perdaya Siswanya Lewat Akun Perempuan Palsu, Korban Diancam Sebar Video Pribadi

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang guru SMK di Kecamatan Pare. Polisi mengungkap pelaku diduga menggunakan akun Telegram palsu untuk mendekati dan mengancam korban. Foto: Ilustrasi

Tandaglobalnews KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri mengungkap modus yang digunakan seorang guru SMK di Kecamatan Pare dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa yang masih berstatus anak.

Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, mengatakan pelaku berinisial D (28) diduga lebih dahulu membuat akun Telegram palsu dengan identitas seorang perempuan bernama Lia untuk mendekati korban.

“Pelaku mengaku sebagai perempuan. Dari situ dia mendekati korban hingga menjalin hubungan layaknya pacaran,” ujar Eko.
Karena mengira sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan, korban kemudian menuruti berbagai permintaan yang diajukan akun tersebut, termasuk mengirimkan video pribadi.

Video yang dikirim korban selanjutnya diduga dijadikan alat ancaman oleh pelaku. Korban diancam bahwa video tersebut akan disebarluaskan apabila tidak memenuhi permintaan berikutnya.
“Modusnya menggunakan ancaman. Korban ditakut-takuti bahwa videonya akan disebarkan,” jelasnya.

Menurut penyidik, pelaku tidak meminta uang kepada korban. Sebaliknya, korban diminta terus mengirimkan video baru sesuai keinginan pelaku. Permintaan itu berkembang dari aktivitas sehari-hari hingga mengarah pada konten bermuatan seksual.

Tak hanya beroperasi di dunia maya, pelaku juga diduga mendekati korban secara langsung. Dengan statusnya sebagai guru, pelaku beberapa kali mendatangi rumah korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari keluarga.

Namun orang tua mulai curiga ketika korban justru menunjukkan ketakutan dan menolak bertemu dengan gurunya tersebut. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

Penyidik menyebut peristiwa tersebut berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026. Kasus kemudian dilaporkan pada Juni dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Kediri. Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, percakapan digital, dan video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berita Terkait  Pembangunan KDMP Purworejo Terkendala Masalah Pelaksana, Ditargetkan Rampung Agustus 2026

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf B KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *