Didominasi Kasus Narkoba, Posbakum PN Kabupaten Kediri Tangani 35 Perkara Pidana Sepanjang 2026

Tim Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mencatat kasus narkoba dan pil dobel L masih mendominasi perkara pidana yang ditangani sepanjang tahun 2026.Foto: Dok. Wildan Wahid Hasyim / Tandaglobalnews

Tandaglobalnews KEDIRI – Kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2026. Data Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mencatat sedikitnya 35 perkara pidana telah mendapatkan pendampingan hukum, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan peredaran pil dobel L.

Tim Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Merdiko Utomo, mengatakan seluruh perkara yang ditangani selama tahun ini merupakan kasus pidana. Dari jumlah tersebut, perkara narkoba menjadi kasus yang paling banyak ditemukan.

“Kurang lebih ada 35 kasus yang kami tangani selama 2026. Semuanya perkara pidana dan didominasi kasus narkoba, terutama pil dobel L,” ujarnya.

Meski memberikan pendampingan hukum bagi terdakwa, Posbakum mengaku menghadapi kendala karena baru mengetahui detail perkara saat proses persidangan berlangsung. Akibatnya, ruang untuk mempersiapkan pembelaan secara maksimal menjadi terbatas.

“Kami tidak mengikuti tahapan penyidikan maupun proses di kejaksaan. Jadi kami mengetahui kasusnya saat sudah masuk persidangan. Karena itu, saat menyusun pembelaan terkadang kurang maksimal,” jelasnya.

Menurut Merdiko, Posbakum berharap dapat dilibatkan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan agar memahami secara utuh duduk perkara yang dihadapi klien sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Posbakum juga bisa dilibatkan pada tahap penyidikan dan kejaksaan agar mengetahui pokok persoalannya sejak awal,” tambahnya.

Sementara itu, upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Kediri. Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pendekatan preventif kepada sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri.

Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pekerja yang terindikasi menyalahgunakan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Kami melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kediri ketika ditemukan karyawan yang terindikasi menggunakan narkotika ataupun obat-obatan,” kata Sujarno.

Untuk para pelaku peredaran narkoba, Sujarno menegaskan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat. Para pengedar dapat dijerat dengan pidana penjara lebih dari empat tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kediri juga terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, termasuk tren penggunaan zat berbahaya melalui media baru seperti rokok elektrik atau vape yang mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dominasi perkara narkoba di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjadi gambaran bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dunia usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kediri.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *