Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/7), guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan aman. (dok. acehbesarkab.go.id)

Tandaglobalnews ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/7). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang membuka lapak di bahu jalan dan di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan pasar.

Menurutnya, petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area yang dilarang.

Muhajir menjelaskan, sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang telah dilakukan berulang kali. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.

Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menciptakan lingkungan pasar yang aman, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang. Barang-barang tersebut dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bagian dari proses penertiban.

Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga  Gerakan Pangan Murah di Aceh Besar Jaga Daya Beli Warga
administrator
Media Berita Online | Menyampaikan Berita Terkini - Aktual - Terpercaya

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *