SURABAYA, Tandaglobal.news — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menyoroti penangkapan 11 orang oleh kepolisian menjelang demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Mengutip laporan Law-Justice.co, Jumat (23/10/2026), kedua lembaga tersebut mengkritik tindakan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

LBH Surabaya dan KontraS Surabaya juga mempertanyakan proses pengamanan yang disertai pemeriksaan barang pribadi dan telepon seluler, serta dugaan pembatasan akses pendampingan hukum bagi sejumlah orang yang ditangkap.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menilai penangkapan tersebut perlu dicermati dari sisi prosedur dan dasar hukum. Menurutnya, proses pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan bukti yang memadai.

Sementara itu, Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, menyoroti dugaan hambatan yang dialami tim pendamping hukum saat berupaya menemui orang-orang yang berada dalam penguasaan kepolisian.

KontraS menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum. Lembaga tersebut juga mengingatkan pentingnya prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

Selain persoalan pendampingan hukum, LBH Surabaya mempertanyakan pemeriksaan telepon seluler dan barang pribadi peserta aksi. Menurut lembaga tersebut, pemeriksaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian memberikan penjelasan berbeda mengenai penangkapan tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono menyatakan bahwa 11 orang diamankan sebelum demonstrasi berlangsung karena diduga hendak menunggangi aksi penyampaian aspirasi dan memicu kerusuhan.

Polisi menyebut sejumlah barang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Kepolisian juga menyatakan telah menemukan komunikasi yang diduga berkaitan dengan ajakan membuat kerusuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Roy HM Sihombing membantah adanya upaya menghalangi akses bantuan hukum. Ia meminta dukungan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan.

Perbedaan keterangan antara lembaga pendamping hukum dan kepolisian tersebut menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini. Proses pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan dengan tetap menjamin hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

LBH Surabaya dan KontraS Surabaya menegaskan bahwa pengamanan demonstrasi harus tetap menghormati kebebasan berpendapat serta tidak menjadi sarana intimidasi terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.

Pemberitaan ini mengacu pada laporan Law-Justice.co berjudul “Respon LBH-KontraS Surabaya soal Penangkapan Massa Aksi oleh Polisi”, yang terbit Jumat, 23 Oktober 2026.