Kediri, TandaGlobalNews – Belasan calon pedagang mendatangi Kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9/2026). Kedatangan mereka untuk mencari kepastian terkait peluang menyewa kios maupun los secara resmi di Pasar Pahing dan Pasar Bandar.
Mereka mengaku baru mengetahui masih adanya sejumlah tempat usaha yang kosong setelah mencuatnya polemik pengelolaan kios dan los di kedua pasar tersebut.
Informasi itu kemudian mendorong para calon pedagang untuk datang langsung ke Perumda Pasar Joyoboyo guna menanyakan ketersediaan tempat, tarif, serta mekanisme penyewaan.
Salah satu calon pedagang, Gatut Sungkowono, mengatakan, sebelumnya dirinya bersama sejumlah rekannya mengalami kesulitan ketika hendak mendapatkan atau menyewa tempat usaha di pasar karena berdasarkan informasi sudah ditempati orang.
“Setelah geger Pasar Bandar dan Pahing, kami baru mendapat informasi ternyata banyak tempat kosong, baik kios maupun lapak,” katanya.
Gatut menjelaskan, dirinya juga sempat mendapat informasi mengenai adanya tempat usaha yang disewakan dengan harga mencapai jutaan rupiah per tahun. Kondisi tersebut membuatnya memilih mencari penjelasan langsung kepada Perumda Pasar Joyoboyo.
“Kami dengar ada yang menyewa Rp 4 juta per tahun, bahkan setiap hari ditarik PD Pasar. Melihatnya mahal, akhirnya kami dan teman-teman ke sini untuk meminta penjelasan tentang tata cara sewa tempat,” ucapnya.
Dari hasil penjelasan yang diterima, Gatut menyebut tarif sewa tempat usaha ternyata relatif terjangkau. Ia mendapatkan informasi bahwa terdapat tempat dengan tarif sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per hari.
“Setelah dijelaskan, ternyata murah sekali. Ada yang Rp2.000 sehari, ada Rp3.000 sehari. Pembayarannya bisa harian, bulanan maupun satu tahun. Sifatnya sewa,” tambahnya.
Untuk mengetahui tempat yang masih tersedia, para calon pedagang akan diarahkan kepada kepala pasar masing-masing. Mereka selanjutnya dapat melihat langsung lokasi yang bisa digunakan untuk berjualan sesuai ketentuan Perumda Pasar Joyoboyo.
Gatut mengaku saat ini dirinya berjualan di kawasan Gang Carik, Banjaran. Lokasi tersebut berada di sekitar trotoar sehingga dirinya khawatir sewaktu-waktu terkena penertiban.
“Saya berjualan di Gang Carik Banjaran. Karena di pinggir jalan dan trotoar, kami takut sewaktu-waktu digusur Satpol PP. Makanya kami ingin mendapatkan tempat yang resmi di pasar,” ungkapnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya persoalan kepemilikan atau penguasaan sejumlah tempat usaha setelah polemik Pasar Pahing dan Pasar Bandar mencuat. Menurut informasi yang diterimanya, terdapat pedagang yang menguasai sejumlah kios atau toko.
“Baru kemarin kami mendapat kejelasan. Katanya ada satu orang yang memiliki sampai 10 atau 12 tempat. Ada juga toko yang tutup tetapi tempatnya masih dikuasai orang-orang yang ada di situ,” tuturnya.
Kedatangan dirinya bersama calon pedagang lainnya, lanjut Gatut, juga untuk memastikan agar proses penyewaan dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami ke sini menyampaikan bahwa ada teman-teman yang ingin menyewa. Kalau soal aturan, termasuk ada yang tidak membayar atau bagaimana, kami serahkan kepada Perumda Pasar,” pungkasnya.
Editor: Rizky Rusdiyanto




















Tinggalkan Balasan