Kediri, TandaGlobalNews – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Klarifikasi tersebut mencakup penerapan sistem pintu masuk atau barrier gate, biaya jasa pelayanan, legalitas pedagang, hingga status Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Bandar.

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengatakan, penerapan sistem pintu masuk terpadu memiliki dasar dalam Rencana Bisnis Perumda Pasar Joyoboyo 2024–2028. Sistem tersebut direncanakan diterapkan di lima pasar.

Menurut Luthfi, penerapan barrier gate bertujuan meminimalisir kebocoran pendapatan, menertibkan parkir liar, meningkatkan keamanan, sekaligus mencatat aktivitas keluar-masuk pasar secara digital.

“Dengan sistem ini, waktu masuk dan keluar tercatat secara digital. Pendapatan yang terkumpul akan dikembalikan untuk operasional, perbaikan, dan pemeliharaan pasar,” katanya.
Terkait tuntutan pedagang mengenai penurunan biaya retribusi, Perumda menegaskan bahwa pungutan yang diterapkan bukan retribusi daerah, melainkan jasa pelayanan.
Dia menyampaikan, setiap pedagang yang menempati kios maupun los di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda wajib memiliki legalitas berupa perjanjian sewa.

“Di sini kami menerapkan jasa pelayanan karena ketika pedagang berdagang di pasar yang berada di bawah naungan Perumda, harus mempunyai legalitas,” jelasnya.

Saat ini, jumlah pedagang di Pasar Bandar tercatat sebanyak 618 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 persen atau 75 pedagang belum mengurus legalitas. Sementara di Pasar Pahing terdapat 1.227 pedagang. Sebanyak 19 persen atau sekitar 243 pedagang disebut belum mengurus legalitas.

Luthfi mengungkapkan, tarif jasa pelayanan yang berlaku masih mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023. Perumda juga memberikan sejumlah pilihan mekanisme pembayaran, mulai tahunan, bulanan, mingguan hingga harian, sepanjang terdapat kesepakatan dan itikad baik dari pedagang.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, manajemen akan menjalankan prosedur penertiban secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga pemutusan perjanjian dan penyegelan.
HGB Pasar Bandar Berakhir pada 2024
Sementara terkait tuntutan mengenai pengembalian hak sewa dan HGB, Luthfi menjelaskan bahwa HGB di Pasar Bandar telah berakhir pada Agustus 2024.

“Setelah masa HGB berakhir tidak terdapat permohonan perpanjangan dari pemegang atau pengguna sebelumnya,” terangnya.

Karena lahan berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Perumda Pasar Joyoboyo, lanjut dia, status pemanfaatannya kemudian dialihkan menjadi hak sewa dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022.

“Dalam sosialisasi, 95 persen pedagang telah menyetujui perubahan status ini. Penerapan sistem sewa juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya monopoli serta penguasaan kios maupun los oleh pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.

Editor: Rizky Rusdiyanto