Kediri, TandaGlobalNews – Ratusan pedagang Pasar Bandar, Kota Kediri, melakukan aksi mogok berjualan mulai Selasa (1/9/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk keberatan pedagang terhadap sejumlah kebijakan pengelolaan pasar yang dinilai semakin membebani atau memberatkan mereka.
Salah satu pedagang, Yunus, mengatakan para pedagang sebenarnya berharap Pasar Bandar dikelola dengan baik sehingga semakin ramai dikunjungi pembeli. Namun, menurutnya, sejumlah regulasi yang diterapkan justru dinilai bertolak belakang dengan harapan tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan sistem pengelolaan parkir di pintu masuk sisi utara dan selatan pasar sekitar dua tahun terakhir.
Menurutnya, perubahan tersebut berdampak terhadap jumlah pengunjung pasar. Ia menyebut setelah sistem pengelolaan parkir berubah, jumlah pengunjung dirasakan mengalami penurunan cukup drastis.
“Pedagang berharap pasar ini dikelola bagaimana supaya ramai pembeli. Tetapi regulasi dari PD Pasar justru seperti bertolak belakang. Contohnya pintu masuk utara dan selatan yang ada retribusi parkir. Setelah ada perubahan sistem pengelolaan parkir, pengunjung turun drastis dan pedagang keberatan,” ujar Yunus.
Selain persoalan parkir, pria yang berjualan gerabah itu juga menyoroti munculnya kebijakan sewa kios. Ia mengatakan, sebelumnya pedagang yang berjualan di pasar tersebut hanya membayar retribusi. Namun, sekitar dua tahun terakhir mulai diberlakukan biaya sewa kios sebesar Rp 200 ribu per tahun.
“Dulu dari awal melalui koperasi pasar, pedagang masuk di sini hanya membayar retribusi. Dua tahun ini ada biaya sewa Rp200 ribu per tahun per kios,” katanya.
Yunus menilai sosialisasi mengenai sewa menyewa tersebut belum disertai penjelasan secara menyeluruh mengenai syarat dan ketentuannya. Bahkan, setelah pedagang menandatangani perjanjian, mereka baru mengetahui adanya sejumlah pasal yang dinilai memberatkan.
“Awalnya hanya sosialisasi sewa menyewa. Tidak ada sosialisasi syarat dan ketentuan secara lengkap. Banyak pedagang tidak diberitahu. Setelah kami tanda tangan, sekitar satu minggu kemudian ternyata ada banyak pasal yang dirasakan memberatkan pedagang terkait hak atas kios yang ditempati,” ungkapnya.
Keluhan lainnya berkaitan dengan tagihan kepada pedagang yang tidak membuka kios dalam periode tertentu. Yunus menyebut, pihak pengelola pasar mendatangi pedagang satu per satu untuk menyampaikan tagihan.
Besaran tagihan yang diterima pedagang, kata dia, bervariasi. Mulai dari sekitar Rp 160 ribu hingga mencapai Rp 1,2 juta, dengan alasan pedagang tidak membuka kios selama periode Januari hingga Agustus.
“Teman-teman merasa tutupnya tidak selama itu. Tetapi kemudian dihitung dan diakumulasi sebagai pengganti karena tidak buka. Dulu mekanismenya tidak seperti itu, sehingga pedagang merasa keberatan,” jelasnya.
Yunus menegaskan, para pedagang tidak bermaksud menolak pengelolaan maupun aturan yang dibuat. Totalnya ada sekitar 200 lebih pedagang yang mogok jualan hari ini. Namun, mereka berharap setiap kebijakan dapat dibicarakan bersama dan tidak semakin memberatkan pedagang kecil.
Ia mengatakan, sebelumnya sudah ada itikad dari pihak PD Pasar dan jajaran pengelola untuk melakukan dialog. Namun, dalam pertemuan awal tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Kemarin sudah ada itikad dari PD Pasar dan jajaran untuk dialog. Tetapi dalam dialog awal belum ada kesepakatan apa pun. Harapan kami, kami bisa dipertemukan dengan Pemerintah Kota dan DPRD. Kita buat kesepakatan untuk rembug bersama mencari solusi,” pungkasnya.
Pedagang berharap persoalan tersebut dapat segera dimediasi sehingga ditemukan jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Mereka juga berharap pengelolaan Pasar Bandar ke depan dapat meningkatkan jumlah pengunjung sekaligus memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap mendapatkan penghasilan.
Editor: Rizky Rusdiyanto




















Tinggalkan Balasan