KEDIRI, Tandaglobal.news DPRD Kabupaten Kediri resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna.

Pembentukan pansus dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, pembentukan dua pansus tersebut mengacu pada tata tertib DPRD, usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta rekomendasi Badan Musyawarah.

“Dengan berdasarkan pada tata tertib DPRD serta memperhatikan usulan Bapemperda dan rekomendasi Badan Musyawarah, kami meminta persetujuan pembentukan dua pansus,” kata Murdi.

Pansus III dibentuk untuk membahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pansus ini beranggotakan 11 anggota DPRD yang berasal dari sejumlah fraksi.

Sementara Pansus IV bertugas membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pansus tersebut beranggotakan 12 anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Murdi menjelaskan, keputusan pembentukan kedua pansus akan dituangkan dalam keputusan DPRD.

Sementara penentuan pimpinan pansus diserahkan kepada anggota masing-masing pansus melalui rapat internal setelah rapat paripurna.

Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri Muhammad Yusuf Azis mengatakan, pembahasan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting bagi masyarakat.

Menurut Yusuf, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan terkait keberadaan, penataan, hingga perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang terus berkembang di Kabupaten Kediri.

Salah satu substansi yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan yakni pengaturan jarak antartoko modern.

Hal ini dilakukan agar perkembangan toko modern tidak berbenturan dengan kepentingan pelaku usaha masyarakat lainnya.

“Intinya bagaimana adanya toko modern itu tidak kemudian berbenturan dengan toko-toko masyarakat yang lain,” jelas Yusuf.