Ia menyebut, aturan mengenai jarak antartoko modern tersebut belum diatur secara spesifik dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Karena itu, Raperda baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Tidak hanya toko modern, pembahasan juga akan memperhatikan keberadaan koperasi desa Merah Putih serta toko kelontong milik masyarakat.
“Untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan nanti akan ada kejelasan, Kopdes juga begitu, termasuk toko-toko kelontong masyarakat juga akan kita perhatikan keberadaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat efektivitas pemanfaatan aset daerah melalui regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Sedangkan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan pendapatan, belanja, SILPA, serta perubahan kebijakan pemerintah.
Selain pembentukan dua pansus, rapat paripurna juga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kediri Tahun 2026.
Perubahan tersebut memasukkan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Sebaliknya, Raperda tentang Transformasi Digital dikeluarkan dari Propemperda 2026.
Murdi mengatakan, seluruh perubahan tersebut telah melalui pembahasan Bapemperda bersama pemerintah daerah dan selanjutnya disepakati dalam rapat paripurna.
Dengan terbentuknya dua pansus, DPRD Kabupaten Kediri selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap masing-masing Raperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.




















Tinggalkan Balasan