KEDIRI, Tandaglobal.news — Persoalan ekonomi masih menjadi faktor paling dominan yang melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Kediri. Sementara itu, upaya mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menghadapi kendala karena tidak semua pihak yang berperkara hadir dalam persidangan.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 1.820 perkara perceraian berdasarkan faktor penyebab sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar dengan 1.364 perkara.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus berada di urutan berikutnya dengan 284 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak sebanyak 73 perkara, judi 31 perkara, mabuk 32 perkara, serta sejumlah faktor lainnya.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Mohammad Imron, mengatakan tingginya perkara perceraian tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pasangan yang datang ke pengadilan telah melalui proses perdamaian sebelumnya.
Menurut Imron, Pengadilan Agama pada dasarnya bersifat pasif dalam perkara perdata.
Pengadilan baru dapat memproses perkara setelah ada pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan.
“Kalau perkara perdata itu pasif. Ada perkara masuk, baru pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,” jelas Imron.
Dalam perkara perceraian, mediasi sebenarnya menjadi tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Namun, proses tersebut hanya dapat berlangsung apabila pihak penggugat dan tergugat sama-sama hadir.
“Mediasi itu syaratnya dua-duanya harus hadir. Ibarat tangan bertepuk, harus dua. Kalau salah satunya tidak hadir, yang mau didamaikan siapa?” ujarnya.
Dalam praktiknya, mediasi tidak selalu berujung pada perceraian.
Ada pasangan yang akhirnya memilih berdamai dan mempertahankan rumah tangganya, terutama ketika keduanya masih memiliki komitmen untuk memperbaiki hubungan.
“Mediasi itu berhasil kalau memang berhasil, perkaranya tidak lanjut sampai cerai. Ada juga yang berhasil sebagian,” katanya.




















Tinggalkan Balasan