Kediri, tandaglobal.news — Penyelidikan kasus vandalisme terhadap Situs Cagar Budaya Mbah Gleyor di Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri mulai menemukan titik terang.

Polisi mengungkap aksi perusakan diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan telah terdaftar sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Polsek Kandat melalui Kapolsek Kandat IPTU Abdul Asiz menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, terduga pelaku mengarah kepada Darminto (45), warga Dusun Bulurejo, Desa Sumberjo, Kecamatan Kandat.

“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada seorang ODGJ yang telah terdaftar sebagai pasien RSJ Lawang. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi yang melihat langsung aktivitas pelaku di beberapa lokasi,” ujarnya.

Penyelidikan bermula setelah polisi menerima laporan pada Jumat (31/7) sekitar pukul 07.00 WIB mengenai aksi vandalisme di Situs Mbah Gleyor dan area pemakaman di Desa Kandat.

Di lokasi, petugas menemukan pedati bersejarah tersebut dicoret menggunakan cat minyak berwarna putih, cokelat, dan hijau.

Selain coretan cat, petugas juga menemukan sebuah bakul berisi telur, pepaya, serta bunga kenanga yang menyerupai sesaji di bawah roda pedati.

Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan saksi mengungkap bahwa aksi vandalisme diduga tidak hanya menyasar Situs Mbah Gleyor.

Terduga pelaku juga diduga mengecat keranda jenazah di pemakaman umum Desa Kandat serta mencoret patung arca di kompleks makam keluarga Bani Sores yang berada tidak jauh dari lokasi situs budaya.

Juru kunci pemakaman umum, Suprianto, mengaku sekitar dua pekan lalu melihat Darminto sedang mengecat keranda jenazah menggunakan cat hijau.

Warna cat tersebut identik dengan cat yang ditemukan pada Situs Mbah Gleyor maupun arca di makam keluarga Bani Sores.

Juru kunci makam keluarga Bani Sores, Giran, juga mengaku mengenali orang yang mencoret patung arca di kompleks makam.

Setelah diperlihatkan foto Darminto oleh petugas, saksi memastikan orang tersebut merupakan pelaku yang dilihatnya saat melakukan pengecatan.

“Dari keterangan saksi, pola dan warna cat yang digunakan di tiga lokasi memiliki kesamaan sehingga menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan,” jelas Abdul Asiz.

Polisi memastikan tidak ada bagian benda cagar budaya yang hilang.

Kerusakan yang terjadi berupa perubahan warna akibat coretan cat pada permukaan pedati, arca, serta keranda jenazah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri melalui Staf Bidang Sejarah dan Purbakala, Ahmad Khudori, menyatakan Cikar Mbah Gleyor merupakan benda cagar budaya yang telah terdaftar dalam inventaris Pemerintah Kabupaten Kediri.

Setelah proses penyelidikan selesai, pihaknya akan melakukan pemulihan untuk mengembalikan kondisi pedati ke warna kayu aslinya.


Atas peristiwa tersebut, polisi menduga perbuatan itu mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 66 juncto Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Namun, penanganan kasus tetap memperhatikan kondisi kejiwaan terduga pelaku.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Kandat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sumberjo agar Darminto mendapatkan penanganan kesehatan jiwa dan pengawasan yang lebih intensif.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri untuk melakukan restorasi Situs Mbah Gleyor sekaligus memperkuat sistem pengamanannya.

Selain perbaikan fisik, pengamanan situs akan ditingkatkan melalui penambahan gembok dan pemasangan kamera pengawas (CCTV).

Pemerintah desa juga diminta turut menjaga kawasan cagar budaya agar aksi serupa tidak kembali terjadi.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan sembari melengkapi barang bukti dan administrasi perkara serta memastikan penanganan yang sesuai dengan kondisi terduga pelaku.