Tandaglobal.news | Kediri — Komisi III DPRD Kabupaten Kediri bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) meninjau langsung kondisi jalan di kawasan tambang pasir Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Jumat.

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari pemerintah desa yang meminta fasilitasi penyelesaian persoalan jalan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Jalan sepanjang lebih dari 500 meter tersebut merupakan akses utama menuju area pertanian sekaligus lokasi penambangan pasir rakyat.

Aktivitas penambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun membuat badan jalan terus menyempit.

Di sejumlah titik, lebar jalan kini hanya berkisar tiga hingga empat meter, sementara di sisi kanan dan kiri terdapat bekas galian sedalam lima hingga tujuh meter.

Kondisi tersebut dikhawatirkan terus memicu kecelakaan apabila tidak segera ditangani.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Laksono mengatakan pihaknya sengaja turun ke lokasi setelah menerima surat dari pemerintah desa yang meminta fasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, semua temuan sudah kami catat. Dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh pihak terkait untuk membahas tindak lanjut, termasuk regulasi dan mekanisme yang dibutuhkan,” ujarnya.

Totok menjelaskan, penanganan jalan tidak bisa dilakukan secara sederhana karena lahan di sekitar lokasi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Karena itu, setiap langkah harus memperoleh persetujuan para pemilik lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang diminta pemerintah desa sebenarnya hanya kepastian regulasi dan rekomendasi. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan, kemudian muncul masalah baru terkait kepemilikan tanah atau pemanfaatan material hasil pengerukan. Itu yang harus kita kawal bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi III akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, instansi pertanahan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk menyusun langkah penanganan yang aman dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin solusi yang diambil benar secara regulasi, aman bagi masyarakat, dan tidak menjadi persoalan baru di kemudian hari,” tegas Totok.

Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo Trisulo Muhammad Mustofa mengatakan usulan penurunan badan jalan muncul karena kondisi jalan sudah sangat membahayakan.

Dalam tiga hingga empat tahun terakhir, lokasi tersebut beberapa kali menjadi tempat kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

“Jalan ini sekarang tinggal sekitar tiga sampai empat meter lebarnya, sedangkan di kanan kirinya sudah berkedalaman lima sampai tujuh meter. Hampir setiap tahun ada korban jiwa, terutama truk pengangkut pasir yang terjatuh ke dasar galian,” ungkap Mustofa.

Mustofa menegaskan pemerintah desa tidak meminta bantuan anggaran maupun alat berat dari pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat bersama pemerintah desa siap melaksanakan pekerjaan secara swadaya setelah rekomendasi dan kepastian regulasi diterbitkan.

“Kami hanya meminta fasilitasi berupa rekomendasi agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Alat berat dan pelaksanaannya nanti akan dilakukan secara swadaya bersama masyarakat. Yang penting tidak ada lagi korban jiwa,” katanya.

Selain penanganan badan jalan, pemerintah desa juga berharap pemerintah daerah segera mempercepat penyusunan regulasi mengenai pertambangan rakyat.

Selama ini aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut masih dilakukan secara manual, namun belum memiliki kepastian perizinan sehingga kerap menimbulkan persoalan.

“Harapan kami ada kemudahan perizinan pertambangan rakyat sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan dengan aman,” tambah Mustofa.

Dalam diskusi lapangan, sejumlah OPD menyampaikan bahwa penanganan lokasi tersebut harus dikaji secara menyeluruh.

Selain mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan, pemerintah juga perlu memastikan tidak muncul dampak lingkungan, persoalan tata ruang, maupun sengketa kepemilikan lahan setelah pekerjaan dilaksanakan.

Seluruh pihak sepakat persoalan tersebut akan segera dibahas melalui forum resmi lintas instansi agar solusi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mampu mengurangi risiko kecelakaan di kawasan tambang pasir Desa Wonorejo Trisulo.