KEDIRI, Tandaglobal.news — Lebih dari 1.000 warga dari Desa Puncu, Satak, Asmorobangun, dan Lestari mendatangi Kantor Pendopo Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar demonstrasi untuk menolak aktivitas pertambangan yang dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan, memperparah kerusakan jalan, serta mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Situasi demonstrasi di depan kantor kecamatan berlangsung panas.

Massa membakar ban sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang mereka tolak. Selain itu, warga membawa dua armada kendaraan yang dilengkapi perangkat sound system untuk mendukung penyampaian aspirasi.

Melalui aksi tersebut, warga mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan.

Massa juga meminta kejelasan status perizinan tambang serta penyelesaian berbagai dampak yang dirasakan masyarakat di wilayah terdampak.

Koordinator lapangan, Suwito, mengatakan warga dari Desa Puncu, Satak, dan sejumlah desa di sekitarnya telah lama merasa keberatan dengan aktivitas penambangan.

Menurutnya, keberadaan tambang justru menimbulkan lebih banyak kerugian daripada manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Ia menyebut dampak yang dirasakan warga meliputi kerusakan lingkungan, gangguan ekosistem, kekeringan, hingga terganggunya ketersediaan air bersih.

Kondisi tersebut semakin memberatkan masyarakat, terutama saat musim kemarau ketika sumber air sulit diperoleh.

Warga bahkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk minum dan mandi.

Mereka menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Selain masalah air bersih, Suwito menyoroti kondisi jalan di wilayah Puncu hingga Kepung yang dinilai mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang.

Ia menyebut kendaraan yang melintas memiliki muatan sekitar 15 hingga 20 ton, bahkan menurut keterangannya dapat mencapai 50 ton atau lebih. Sementara itu, kapasitas jalan disebutnya hanya sekitar lima ton.

Menurut Suwito, kendaraan pengangkut material tambang dapat melintas hingga 50–100 unit per hari.

Beban kendaraan tersebut dinilai mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah kecelakaan di wilayah tersebut telah menimbulkan korban jiwa dari kalangan warga setempat.

Karena itu, masyarakat mendesak pihak berwenang segera mengevaluasi aktivitas pertambangan beserta dampaknya terhadap keselamatan dan kehidupan warga.

Suwito menjelaskan bahwa masyarakat sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya administratif dengan menyampaikan surat pengaduan kepada DPRD, pemerintah desa, dan instansi terkait.

Namun, warga menilai tindak lanjut yang diharapkan belum memadai sehingga mereka memilih menyampaikan aspirasi secara langsung melalui demonstrasi.

“Warga meminta agar pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. Kami ingin aktivitas tambang ini dihentikan karena dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penolakan tersebut merupakan gerakan masyarakat dari berbagai desa yang merasa terdampak, bukan semata-mata kepentingan kelompok tertentu.

Warga juga menegaskan akan terus memperjuangkan tuntutan mereka apabila belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak berwenang.

Dalam aksi tersebut, warga turut meminta kejelasan status perizinan pertambangan, termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan dan izin operasional sebelum kegiatan penambangan dijalankan.

Kepala Dusun Satak, Harnowo, menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen perizinan dan pemenuhan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan bahwa kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi.

Ia menilai persoalan dampak lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan dokumen perizinan.

Karena itu, status dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Izin Usaha Pertambangan (IUP), perlu diperiksa secara jelas oleh instansi yang berwenang.

Harnowo juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan kegiatan pertambangan di wilayah mereka.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perizinan penting agar warga mengetahui dasar hukum operasional tambang serta langkah yang disiapkan untuk menangani dampaknya.

“Persoalan yang dirasakan masyarakat hampir sama, mulai dari kerusakan jalan, gangguan lingkungan, hingga kesulitan mendapatkan air bersih. Kondisi ini semakin berat ketika musim kemarau berlangsung,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dampak pertambangan tidak hanya berkaitan dengan perubahan kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.

Oleh sebab itu, warga meminta pemerintah tidak mengabaikan keluhan yang telah disampaikan.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah unsur pemerintah dan aparat dilaporkan hadir, termasuk pihak kecamatan serta kepolisian.

Pihak kecamatan juga sempat menyampaikan rencana penghentian sementara operasional tambang hingga tercapai titik temu melalui audiensi resmi yang melibatkan warga, pihak perusahaan PT EPAS, dan instansi berwenang.

Warga berharap rencana tersebut segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang jelas, disertai pemeriksaan perizinan, evaluasi dampak lingkungan, serta penanganan kerusakan infrastruktur dan gangguan ketersediaan air bersih.

Masyarakat menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan harus mengutamakan keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terdampak.