Menurut Kapolres, tindakan tersebut dipicu peringatan keras dari keluarga pihak laki-laki.
Keluarga sebenarnya mengetahui hubungan keduanya, tetapi sebelumnya telah memperingatkan agar mereka tidak melanggar batas hingga menyebabkan kehamilan.
Tekanan tersebut kemudian membuat kedua tersangka sepakat menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkan.
AKBP Muhammad Wahyudin Latif menegaskan, persangkaan pasal terhadap kedua tersangka tidak dibedakan meski TW yang melakukan tindakan terhadap bayi secara langsung.
“Dua-duanya sama karena penyertaan. Dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kantong kresek hitam, satu daster bermotif bunga yang digunakan saat persalinan, gunting pemotong ari-ari, potongan kain hijab, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
TW dan DA kini ditahan di Rutan Polres Kediri.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.



















Tinggalkan Balasan