
KEDIRI, Tandaglobal.news — Misteri penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Kediri meringkus sepasang kekasih yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Keduanya diduga bersekongkol menghabisi nyawa bayinya karena takut dan malu kehamilan di luar nikah diketahui.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Rabu (7/10/2026), Kapolres Kediri AKBP Muhammad Wahyudin Latif membeberkan kronologi dan identitas kedua tersangka.
Keduanya yakni TW, perempuan berusia 23 tahun asal Desa Tunglur, Kecamatan Badas, serta DA, laki-laki berusia 22 tahun asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Pasangan tersebut diketahui telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.
Kasus ini bermula ketika TW mengalami kontraksi pada Jumat (2/10/2026) malam. Ia sempat mencoba menghubungi DA, tetapi panggilan tersebut tidak tersambung karena telepon seluler DA kehabisan daya.
Pada Sabtu (3/10/2026), TW kemudian melahirkan secara normal seorang diri di kamar mandi rumahnya.
Saat mendengar bayi laki-laki yang baru dilahirkannya menangis, TW membekap hidung dan mulut korban menggunakan kedua tangannya selama sekitar 15 menit hingga bayi tersebut meninggal dunia.
Jasad bayi kemudian dibungkus menggunakan kain hijab berwarna krem dan hitam, lalu dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam.
TW sempat menyembunyikan jasad tersebut di dalam lemari pakaian.
Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, DA datang ke rumah TW untuk mengambil jasad bayi tersebut.
Jasad kemudian dibawa pulang dan dikuburkan di pekarangan belakang rumah warga di Gedangsewu.
Jasad bayi itu kemudian ditemukan secara tidak sengaja sehari setelahnya.
Kapolres menjelaskan, kehamilan TW hingga memasuki usia sembilan bulan tidak diketahui keluarga karena perubahan pada postur tubuhnya tidak terlihat mencolok.
Saat persalinan berlangsung, terdapat orang lain di rumah, tetapi diduga tidak mengetahui proses tersebut.
“Untuk perawakannya dan kondisi fisiknya memang kebetulan tidak terlihat kehamilannya, sehingga sampai hamil tua pun tidak ada yang tahu. Pada waktu persalinan sebenarnya ada orang di rumah, cuma mungkin tidak dengar, sehingga proses persalinannya dilakukan sendiri tanpa dibantu orang lain,” ungkap AKBP Muhammad Wahyudin Latif.
Menurut Kapolres, tindakan tersebut dipicu peringatan keras dari keluarga pihak laki-laki.
Keluarga sebenarnya mengetahui hubungan keduanya, tetapi sebelumnya telah memperingatkan agar mereka tidak melanggar batas hingga menyebabkan kehamilan.
Tekanan tersebut kemudian membuat kedua tersangka sepakat menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkan.
AKBP Muhammad Wahyudin Latif menegaskan, persangkaan pasal terhadap kedua tersangka tidak dibedakan meski TW yang melakukan tindakan terhadap bayi secara langsung.
“Dua-duanya sama karena penyertaan. Dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kantong kresek hitam, satu daster bermotif bunga yang digunakan saat persalinan, gunting pemotong ari-ari, potongan kain hijab, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
TW dan DA kini ditahan di Rutan Polres Kediri.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.



















Tinggalkan Balasan