
KEDIRI, Tandaglobal.news — Sejumlah benda yang diduga merupakan cagar budaya berupa arca dievakuasi dari rumah warga di Jalan Carik Grojogan Janti 45, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Rabu (7/10/2026).
Evakuasi dilakukan secara sukarela oleh pemilik sekaligus penemu benda tersebut untuk mendapatkan perawatan dan penelitian lebih lanjut. Selanjutnya, arca akan dititipkan ke Museum Sri Aji Jayabaya agar lebih terjaga sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi sejarah bagi masyarakat.
Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Eko Priatno, mengatakan kegiatan evakuasi benda yang diduga cagar budaya sebenarnya telah dilakukan dinas sejak sekitar dua hingga tiga tahun terakhir.
Menurut Eko, meningkatnya perhatian terhadap keberadaan benda-benda bersejarah juga tidak lepas dari adanya kasus kehilangan arca yang menjadi momentum untuk memperkuat upaya pendataan dan pengamanan cagar budaya di Kabupaten Kediri.
“Ini sebenarnya sudah berjalan dua sampai tiga tahun. Kita melakukan pendataan sekaligus evakuasi benda-benda cagar budaya yang memang perlu diamankan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, masyarakat maupun instansi pada dasarnya dapat memelihara benda cagar budaya secara mandiri. Namun, keberadaan dan status kepemilikannya harus jelas serta disertai komitmen untuk melakukan perawatan.
Apabila pemilik tidak mampu melakukan perawatan secara optimal, benda tersebut dapat dititipkan kepada museum. Dengan demikian, keberadaannya lebih terjamin dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian serta pembelajaran sejarah bagi generasi berikutnya.
Eko menambahkan, benda-benda yang ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri memiliki kondisi beragam. Sebagian besar berupa arca maupun struktur batu yang telah mengalami keausan karena cukup lama berada di permukaan tanah dan terpapar kondisi lingkungan.
“Kalau memang tidak mampu merawat, lebih baik dititipkan ke museum sehingga bisa dirawat dan nantinya menjadi bahan edukasi sejarah untuk generasi muda,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam pemetaan yang dilakukan, terdapat sekitar 13 objek cagar budaya di kawasan perkebunan dan sekitar 24 objek dalam satu kecamatan. Identifikasi terhadap arca dilakukan melalui kajian ikonografi dengan melihat atribut yang masih tersisa.
Beberapa atribut yang dapat membantu identifikasi antara lain camara atau kebut, aksamala atau tasbih, trisula yang berkaitan dengan Dewa Siwa, maupun cakra yang menjadi salah satu atribut Dewa Wisnu.
Sementara itu, Mujiono selaku penemu dan pemilik benda tersebut mengatakan arca-arca itu pertama kali ditemukan sekitar 1990–1991 di area persawahan. Saat ditemukan, benda-benda tersebut belum diketahui secara pasti nilai sejarahnya.
“Dulu ditemukan di sawah saat bermain. Waktu itu dibawa pulang dan diamankan di rumah,” kata Mujiono.

Menurutnya, sejak sekitar 1991 benda-benda tersebut disimpan di halaman rumah. Selama puluhan tahun, arca diletakkan di area terbuka sehingga terpapar hujan dan panas serta sempat ditumbuhi lumut.
Mujiono kemudian memilih menyerahkan arca tersebut secara sukarela agar mendapatkan penanganan yang lebih baik. Ia berharap benda bersejarah itu dapat diteliti oleh pihak yang memiliki kompetensi dan keberadaannya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Daripada hanya disimpan di rumah dan terkena hujan serta panas, lebih baik dititipkan supaya bisa dirawat dan dipelajari,” ujarnya.
Terkait identitas arca, Mujiono memperkirakan salah satu benda merupakan Lembu Andini, sementara dua lainnya diduga berkaitan dengan Siwa dan Brahma. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan identitas dan karakteristik masing-masing arca.
Eko menegaskan proses identifikasi tidak dapat hanya berdasarkan perkiraan, melainkan perlu melihat bentuk, atribut, serta karakter ikonografi yang terdapat pada benda tersebut. Karena itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jenis dan latar sejarahnya.
Selain penyerahan secara sukarela seperti yang dilakukan Mujiono, Eko menyebut partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keberadaan cagar budaya. Pengawasan tidak mungkin dilakukan dinas selama 24 jam di setiap lokasi, sehingga diperlukan kepedulian warga dan perangkat desa.
“Peran masyarakat sangat penting. Dinas tidak mungkin mengawasi semua lokasi selama 24 jam. Karena itu, kalau menemukan benda yang diduga cagar budaya, sebaiknya diamankan dan dikoordinasikan agar tidak sampai hilang,” pungkasnya.
Dengan proses evakuasi tersebut, arca dari wilayah Wates ini diharapkan dapat memperoleh perawatan yang lebih layak, sekaligus membuka peluang penelitian lebih mendalam mengenai sejarah dan kebudayaan masa lalu di wilayah Kabupaten Kediri.



















Tinggalkan Balasan