PKDI juga meminta Pemkab Kediri memberikan informasi resmi kepada seluruh kecamatan mengenai kepastian Pilkades.
Hal ini dinilai penting karena saat ini muncul informasi berbeda di tingkat kecamatan mengenai kemungkinan Pilkades digelar pada 2027.
“Teman-teman di desa mendapat informasi dari beberapa kecamatan bahwa Pilkades nanti diadakan 2027. Ini membuat terjadi gejolak di bawah. Kami meminta ada surat resmi kepada kecamatan agar tidak terjadi perbedaan informasi,” kata Ida.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan apabila Pilkades untuk 47 desa yang berakhir masa jabatannya pada 2026 digelar pada 2027, sementara pada tahun yang sama terdapat gelombang Pilkades untuk ratusan desa lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagyo, mengatakan, pihaknya berharap proses penyesuaian regulasi dapat dilakukan segera setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
Menurutnya, perubahan yang dibutuhkan terhadap regulasi daerah tidak terlalu banyak sehingga dapat segera disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Kita ingin segera ada keputusan dan penyesuaian regulasi, sehingga tahapan bisa segera dimulai,” katanya.
Subagyo menekankan, aspek legalitas harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, Pilkades harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa setelah proses pemilihan berlangsung.
“Manakala dasar hukum dan regulasinya benar serta jelas, tidak akan ada celah hukum di sana,” ujarnya.




















Tinggalkan Balasan