JAKARTA, Tandaglobal.news Sejumlah calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengeluhkan ketidakjelasan penempatan dan sistem penggajian setelah dinyatakan lolos seleksi serta mengikuti pendidikan manajer.

Salah satunya Renaldy, yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan bahan kimia dan bangunan di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia memutuskan meninggalkan pekerjaannya dan mengikuti seleksi manajer KDMP pada April 2026.

Setelah melalui tahapan seleksi dan pelatihan, Renaldy dinyatakan lolos sebagai manajer. Namun, hingga kini ia mengaku belum mulai bekerja karena belum menerima kepastian mengenai penempatan.

Menurut Renaldy, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan setelah dirinya mengikuti pendidikan manajer KDMP. Ia mengatakan banyak peserta yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya dengan harapan dapat segera bekerja di koperasi desa.

“Sebenarnya yang dikeluhkan karena sudah tidak ada pendapatan. Apalagi, sebelum melakukan pendidikan kebanyakan resign dari pekerjaan lamanya. Jadi, pendapatan belum ada sampai sekarang,” ujar Renaldy, dikutip dari BBC Indonesia.

Keluhan serupa juga dirasakan sejumlah calon manajer lainnya. Mereka mempertanyakan kapan Surat Keputusan (SK) penempatan diterbitkan serta bagaimana mekanisme pekerjaan dan penghasilan setelah dinyatakan lolos.

Keterlambatan penempatan yang berlangsung lebih dari satu bulan tersebut kemudian mendapat sorotan. Pengamat menilai persoalan itu menunjukkan adanya ketidaksiapan dalam proses pelaksanaan program KDMP.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, bahkan menyebut keterlambatan penempatan manajer berpotensi mengganggu operasional KDMP. Ia juga menuding adanya upaya sabotase terhadap operasional koperasi.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Pemerintah memastikan proses penempatan manajer KDMP akan segera dilakukan.

Ferry menjanjikan seluruh proses penempatan paling lambat diselesaikan pada 25 September 2026.

Dengan tenggat tersebut, para calon manajer kini masih menunggu kepastian mengenai lokasi penempatan sekaligus mekanisme kerja dan penggajian sebelum dapat mulai menjalankan tugasnya.