Kediri, TandaGlobalNews –Persoalan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (8/9/2026).
PPDI dan PKDI Kabupaten Kediri menilai terdapat persoalan penafsiran terhadap ketentuan mengenai Sekdes PNS setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 400.10.2.2/169/418/24/2026.
Dalam forum tersebut, PPDI memaparkan kajian hukum mengenai ketentuan peralihan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Mereka menilai ketentuan tersebut perlu disandingkan secara cermat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
PPDI menyoroti adanya perbedaan antara ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dengan penafsiran yang muncul dalam surat edaran dan bahan sosialisasi kepada pemerintah desa.
Menurut PPDI, salah satu poin krusial berada pada ketentuan mengenai Sekdes PNS yang memasuki usia pensiun. Dalam kajiannya, PPDI menilai ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sederhana bahwa Sekdes PNS secara otomatis dapat melanjutkan tugas sebagai perangkat desa hingga usia 60 tahun.
Perwakilan PPDI menyebut ketentuan peralihan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 pada dasarnya memberikan ruang pilihan dalam masa transisi. Karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum dan mekanisme apabila Sekdes PNS memilih tetap menjadi PNS atau melanjutkan sebagai perangkat desa.
Persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan kebingungan di kalangan Sekdes PNS di Kabupaten Kediri. Bahkan, disebutkan ada Sekdes yang mulai mempersiapkan dokumen dan menghitung masa kerja karena menganggap dapat langsung melanjutkan tugas sebagai perangkat desa.
“Ini menjadikan polemik di pemerintah desa, khususnya Sekretaris Desa yang PNS,” ujar perwakilan PPDI dalam RDP.
PPDI dan PKDI kemudian meminta ketentuan tersebut disinkronkan dengan regulasi yang lebih tinggi. Mereka menekankan pentingnya penerapan asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam kajiannya, PPDI juga mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran tersebut apabila substansinya dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat edaran kami simpulkan adalah tidak benar,” tegas perwakilan divisi hukum PPDI dalam forum tersebut.
Namun, persoalan tersebut masih menjadi bahan kajian bersama antara PPDI, PKDI, DPRD, DPMPD, dan Bagian Hukum Pemkab Kediri. Forum RDP mendorong agar terdapat sinkronisasi regulasi sehingga kebijakan terkait Sekdes PNS tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua harian PPDI Kabupaten Kediri menegaskan, pembahasan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, perwakilan BPD menyatakan pihaknya mendukung dilakukannya kajian bersama. Mereka meminta persoalan Sekdes PNS dibahas secara terbuka dengan mempertemukan kajian organisasi dan pandangan hukum pemerintah daerah.
Hasil RDP juga diharapkan dituangkan dalam berita acara agar kesepakatan dan rekomendasi yang muncul tidak berhenti sebagai hasil pembahasan, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Polemik Sekdes PNS ini pun kini menunggu sinkronisasi lebih lanjut antara regulasi pemerintah pusat dan kebijakan Pemkab Kediri, sehingga para Sekdes PNS memperoleh kepastian mengenai status dan pilihan mereka dalam masa transisi aturan baru.
Reporter: Wildan Wahid Hasyim
Editor: Rizky Rusdiyanto




















Tinggalkan Balasan