KEDIRI, Tandaglobal.news Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kediri menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (8/9/2026).

RDP tersebut mempertemukan sejumlah pihak, di antaranya PKDI Kabupaten Kediri, PPDI Kabupaten Kediri, BPD, Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, DPMPD, serta Bagian Hukum Pemkab Kediri.

Selain membahas Pilkades, forum juga mengkaji persoalan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua PKDI Kabupaten Kediri, Don Vito, mengatakan, pihaknya mendorong agar desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026 tetap mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, terdapat 47 desa yang kepala desanya berakhir masa jabatannya pada 2026.

Karena itu, PKDI berharap proses Pilkades tetap dilakukan, meski pelaksanaan pemungutan suara secara teknis memungkinkan berlangsung pada awal 2027.

“Jangan sampai nanti terjadi perpanjangan dan muncul Pj (penjabat) kepala desa. Kami berharap 2026 ini tetap dilaksanakan Pilkades, walaupun pilihannya nanti di 2027, tahapannya sudah dimulai 2026,” ujarnya.

Dorongan serupa disampaikan PPDI Kabupaten Kediri.

Dalam kajian yang disampaikan dalam RDP, PPDI menilai masih terdapat ruang hukum untuk menyelenggarakan Pilkades dengan menggunakan regulasi yang sudah ada, sepanjang ketentuan teknisnya disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan Pilkades saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sepanjang ketentuannya belum bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Peraturan yang lama masih bisa dipakai, tetapi dikombinasikan dengan PP 16 Tahun 2026 sepanjang tidak bertentangan,” katanya.

PPDI juga mendorong Pemkab Kediri segera menyusun regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tahapan, pembiayaan, hingga jadwal pelaksanaan Pilkades.

Menurut PPDI, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kekosongan kepemimpinan di desa.

Dorongan percepatan juga disampaikan Sekretaris PKDI Kabupaten Kediri, Ida Arief.

Ia meminta Pemkab Kediri tidak menunggu terlalu lama apabila regulasi teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan.

Ida mencontohkan, proses Pilkades membutuhkan waktu sekitar empat hingga enam bulan.

Karena itu, apabila regulasi teknis dapat terbit pada akhir September, tahapan Pilkades diharapkan segera dimulai sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan paling lambat pada awal 2027.

“Kalau akhir September peraturan menteri sudah muncul dan pembahasannya tidak banyak, awal Oktober sudah bisa dimulai. Kami berharap prosesnya dimampatkan, sehingga awal 2027 sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

PKDI juga meminta Pemkab Kediri memberikan informasi resmi kepada seluruh kecamatan mengenai kepastian Pilkades.

Hal ini dinilai penting karena saat ini muncul informasi berbeda di tingkat kecamatan mengenai kemungkinan Pilkades digelar pada 2027.

“Teman-teman di desa mendapat informasi dari beberapa kecamatan bahwa Pilkades nanti diadakan 2027. Ini membuat terjadi gejolak di bawah. Kami meminta ada surat resmi kepada kecamatan agar tidak terjadi perbedaan informasi,” kata Ida.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan apabila Pilkades untuk 47 desa yang berakhir masa jabatannya pada 2026 digelar pada 2027, sementara pada tahun yang sama terdapat gelombang Pilkades untuk ratusan desa lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagyo, mengatakan, pihaknya berharap proses penyesuaian regulasi dapat dilakukan segera setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

Menurutnya, perubahan yang dibutuhkan terhadap regulasi daerah tidak terlalu banyak sehingga dapat segera disesuaikan dengan ketentuan baru.

“Kita ingin segera ada keputusan dan penyesuaian regulasi, sehingga tahapan bisa segera dimulai,” katanya.

Subagyo menekankan, aspek legalitas harus menjadi perhatian utama.

Menurutnya, Pilkades harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa setelah proses pemilihan berlangsung.

“Manakala dasar hukum dan regulasinya benar serta jelas, tidak akan ada celah hukum di sana,” ujarnya.