Menurutnya, keberadaan Peraturan Pemerintah saja belum cukup menjadi dasar pelaksanaan di tingkat desa.

Pemerintah daerah masih perlu menunggu regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian melakukan evaluasi terhadap Perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

“PP sudah ada, kita perlu menunggu dari Kemendagri, selanjutnya kita evaluasi Perda karena kita butuh penyesuaian,” katanya.

Subagiyo berharap proses pengisian perangkat desa nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan persoalan hukum.

Kepastian regulasi dinilai penting agar keputusan yang diambil pemerintah desa benar-benar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kita berharap pelaksanaan nantinya tidak ada cacat hukum serta sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, jabatan perangkat yang hendak diisi oleh 18 desa tersebut merupakan posisi yang memang mengalami kekosongan.

Namun, belum ada kepastian kapan proses pengisian dapat dilanjutkan karena masih menunggu terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Pemkab Kediri pun menegaskan telah menjalankan fungsi pembinaan dengan memberikan arahan kepada pemerintah desa mengenai kondisi regulasi yang berlaku.

Apabila setelah diberikan arahan masih ada pemerintah desa yang tetap melanjutkan proses pengisian, konsekuensi hukum dari keputusan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa.

Dengan kondisi tersebut, pengisian perangkat desa di 18 desa Kabupaten Kediri masih harus menunggu kepastian regulasi.

Pemerintah daerah memilih memastikan seluruh landasan hukum tersusun terlebih dahulu sebelum proses dilanjutkan, demi mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.