Anna juga mengusulkan agar peta jalan tersebut memiliki target yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.

Di tengah tantangan pencapaian target tahunan, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama 2026 menunjukkan penguatan pada sejumlah jenis pajak.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp498,6 triliun atau tumbuh 5,9 persen.

Kementerian Keuangan menyebut peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, penghasilan orang pribadi, serta integrasi data wajib pajak melalui sistem Coretax.

Anna menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan secara struktural dan berkelanjutan, bukan sekadar mengejar target jangka pendek.

“Target Rp2.357,7 triliun tentu kita kawal terus. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan. Perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan peta jalan perluasan basis wajib pajak idealnya dilakukan secara bertahap.

Tahapannya meliputi pemutakhiran data, identifikasi celah pajak, pemetaan sektor dan wilayah potensial, penetapan target perluasan basis, strategi peningkatan kepatuhan, hingga evaluasi penerimaan secara berkala.

Dengan langkah tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu mengejar target penerimaan pajak 2026, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang lebih adil, akurat, dan berkelanjutan.