BPS menyebut desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif.
Informasi tersebut dapat digunakan kementerian dan lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran maupun prioritas program.
Meski demikian, posisi desil bukan merupakan daftar penerima suatu program bantuan.
Penggunaannya harus tetap disesuaikan dengan tujuan dan ketentuan masing-masing program.
Posisi desil suatu keluarga juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi dan perubahan posisi relatif dibandingkan keluarga lainnya.
Perubahan pada satu indikator saja tidak otomatis mengubah posisi desil karena proses pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik secara keseluruhan.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai sumber, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, hingga informasi yang disampaikan masyarakat.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Data tersebut terus diperbarui agar semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi, seperti Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN BPS.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” pungkas Amalia.




















Tinggalkan Balasan