Dalam perkembangan perkara, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut nilai modal investasi yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar.
Dana tersebut disebut merupakan modal investasi milik korban.
“Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000, milik korban,” kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Polisi menyebut korban mulai tertarik menginvestasikan dananya pada 6 Februari 2025 setelah mendapat tawaran dari terlapor.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan pada 25 April 2026.
Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Samuel Onsu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polisi menyebut pemeriksaan tersebut kemungkinan diagendakan pada pekan depan.
“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan.
Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Ruben Samuel Onsu bersalah.




















Tinggalkan Balasan