
KEDIRI, Tandaglobal.news — DPRD Kabupaten Kediri resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna.
Pembentukan pansus dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, pembentukan dua pansus tersebut mengacu pada tata tertib DPRD, usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta rekomendasi Badan Musyawarah.
“Dengan berdasarkan pada tata tertib DPRD serta memperhatikan usulan Bapemperda dan rekomendasi Badan Musyawarah, kami meminta persetujuan pembentukan dua pansus,” kata Murdi.
Pansus III dibentuk untuk membahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pansus ini beranggotakan 11 anggota DPRD yang berasal dari sejumlah fraksi.
Sementara Pansus IV bertugas membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pansus tersebut beranggotakan 12 anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Murdi menjelaskan, keputusan pembentukan kedua pansus akan dituangkan dalam keputusan DPRD.
Sementara penentuan pimpinan pansus diserahkan kepada anggota masing-masing pansus melalui rapat internal setelah rapat paripurna.
Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri Muhammad Yusuf Azis mengatakan, pembahasan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting bagi masyarakat.
Menurut Yusuf, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan terkait keberadaan, penataan, hingga perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang terus berkembang di Kabupaten Kediri.
Salah satu substansi yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan yakni pengaturan jarak antartoko modern.
Hal ini dilakukan agar perkembangan toko modern tidak berbenturan dengan kepentingan pelaku usaha masyarakat lainnya.
“Intinya bagaimana adanya toko modern itu tidak kemudian berbenturan dengan toko-toko masyarakat yang lain,” jelas Yusuf.
Ia menyebut, aturan mengenai jarak antartoko modern tersebut belum diatur secara spesifik dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Karena itu, Raperda baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Tidak hanya toko modern, pembahasan juga akan memperhatikan keberadaan koperasi desa Merah Putih serta toko kelontong milik masyarakat.
“Untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan nanti akan ada kejelasan, Kopdes juga begitu, termasuk toko-toko kelontong masyarakat juga akan kita perhatikan keberadaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat efektivitas pemanfaatan aset daerah melalui regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Sedangkan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan pendapatan, belanja, SILPA, serta perubahan kebijakan pemerintah.
Selain pembentukan dua pansus, rapat paripurna juga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kediri Tahun 2026.
Perubahan tersebut memasukkan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Sebaliknya, Raperda tentang Transformasi Digital dikeluarkan dari Propemperda 2026.
Murdi mengatakan, seluruh perubahan tersebut telah melalui pembahasan Bapemperda bersama pemerintah daerah dan selanjutnya disepakati dalam rapat paripurna.
Dengan terbentuknya dua pansus, DPRD Kabupaten Kediri selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap masing-masing Raperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.




















Tinggalkan Balasan