KEDIRI, Tandaglobal.news Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan tanggapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD sekaligus menjelaskan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).

Dua Raperda usul prakarsa DPRD yang mendapat tanggapan tersebut yakni Raperda tentang Kesejahteraan Sosial serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dhito menilai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai penting untuk memperkuat pengamalan Pancasila, membangun kerukunan dan toleransi antarumat beragama, sekaligus meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan masyarakat.

“Raperda ini diharapkan dapat memfasilitasi pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat serta meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan,” kata Dhito.

Selain memberikan tanggapan terhadap dua Raperda usul DPRD, Bupati Kediri juga menyampaikan penjelasan mengenai tiga Raperda yang diajukan Pemkab Kediri.

Ketiganya yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dhito menyebut regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan di tingkat pusat, khususnya setelah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian diperlukan agar pengelolaan aset daerah berjalan transparan, efisien dan akuntabel serta tidak menimbulkan disharmonisasi hukum yang berpotensi memunculkan ketidakpastian dalam praktik pengelolaan barang milik daerah.

Sedangkan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diarahkan untuk menciptakan tata ekonomi yang lebih berkeadilan.

Penataan tersebut diharapkan tidak merugikan pelaku UMKM, koperasi, pasar rakyat maupun toko kelontong.

Di sisi lain, regulasi juga didorong untuk memperkuat kemitraan dan membangun ekosistem perekonomian yang lebih sehat.

“Penataan dan pembinaan dilakukan agar keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan serta toko swalayan tidak merugikan atau mematikan UMKM, koperasi, pasar rakyat dan toko kelontong,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan APBD 2026, Dhito menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, penyesuaian pendapatan asli daerah, hasil audit BPK, hingga perkembangan program pembangunan daerah.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp2,95 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp3,30 triliun.

Dhito menegaskan perubahan angka anggaran tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan kebijakan.

Dengan ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, penggunaan anggaran harus dilakukan secara selektif.

“Ketika pendapatan daerah mengalami penyesuaian, maka belanja harus semakin selektif. Setiap rupiah anggaran harus semakin memberikan hasil,” tegas Dhito.

Ia menambahkan, efisiensi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi keharusan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dhito berharap pembahasan seluruh Raperda antara Pemkab Kediri dan DPRD dapat berlangsung konstruktif dan terbuka, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pembangunan Kabupaten Kediri.

“Semoga pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka dan penuh semangat kebersamaan untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Kediri yang semakin maju, mandiri, berdaya saing dan sejahtera,” pungkasnya.