Menurutnya, penanganan situs yang diduga sebagai objek cagar budaya (ODCB) memang membutuhkan pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi konservasi.
Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BPKW Trowulan terkait vandalisme sekaligus permohonan bantuan pendampingan konservasi.
“Kita membuat surat resmi terkait vandalisme dan bantuan pendampingan untuk konservasinya ke BPKW Trowulan. Kita koordinasi kapan dari BPKW akan turun. Masih terus kita komunikasikan,” ujarnya.
Mustika menegaskan, keberadaan situs tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Karena itu, desa didorong melakukan langkah pengamanan yang lebih maksimal, mengingat masih terdapat sejumlah situs yang belum memiliki sarana dan prasarana keamanan memadai.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain pemasangan CCTV, penempatan juru pelihara, hingga peninggian pagar untuk membatasi akses ke situs.
“Situs tersebut menjadi tanggung jawab desa, jadi ke depan desa harus melakukan upaya yang lebih maksimal untuk pengamanannya. Kita akan dorong pelaksanaannya. Pemasangan CCTV, penempatan juru pelihara ataupun pemagaran yang lebih tinggi dapat juga dilakukan,” jelas Mustika.
Ia juga menegaskan pembersihan tidak dianjurkan dilakukan secara mandiri oleh pihak desa.
Hal itu karena objek tersebut masuk kategori ODCB sehingga proses konservasinya perlu dilakukan dengan pendampingan BPKW untuk meminimalkan risiko kerusakan pada material asli.
Sementara itu, Samuji berharap pemasangan CCTV dan penutupan kain hitam dapat menjadi langkah awal untuk menjaga Kereta Mbah Gleyor dari gangguan maupun aksi vandalisme berikutnya.
“Adanya CCTV dan penutup kain hitam, kami berharap situs Kereta Mbah Gleyor atau Mbah Glinding ini tidak ada lagi orang yang mengganggunya. Kereta ini memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Kediri, khususnya Desa Kandat,” pungkasnya.




















Tinggalkan Balasan