KEDIRI, Tandaglobal.news — Pemerintah Kabupaten Kediri tidak melarang masyarakat memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dengan berbagai kegiatan, termasuk penggunaan sound system atau sound horeg.
Namun, kemeriahan perayaan Agustusan diminta tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara sebagai pedoman bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat merayakan. Justru kami berharap perayaan ini dilaksanakan masyarakat. Tetapi supaya kegiatan berjalan lancar, tertib dan tidak ada masalah, perlu dilakukan pengaturan,” ujar Kaleb.
Surat edaran yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026 tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound, waktu dan rute kegiatan, hingga kewajiban perizinan.
Aturan tersebut sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai penggunaan sound system pada pawai yang diterbitkan pada 2025.
Untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik, seni, budaya maupun kegiatan kenegaraan di ruang terbuka atau tertutup, tingkat suara diperbolehkan maksimal 120 dBA.
Sedangkan kegiatan nonstatis seperti karnaval atau pawai dibatasi maksimal 85 dBA.
Selain volume suara, ukuran sound system yang digunakan dalam karnaval juga dibatasi.
Kendaraan pengangkut sound maksimal memiliki lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah atau tidak boleh melebihi kabel listrik yang melintang di jalan.
Panitia juga diwajibkan menyediakan portal di titik awal untuk menguji dimensi kendaraan.
Jarak antarkendaraan pengangkut sound ditetapkan 100 meter.
“Jadi bukan jumlah subwoofer-nya yang diatur, tetapi dimensinya. Ketinggiannya 3,5 meter dan lebarnya 3 meter,” jelas Kaleb.
Pemkab juga membatasi lokasi dan waktu pelaksanaan.
Karnaval atau pawai harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB dan tidak diperbolehkan menggunakan jalan protokol. Rute yang digunakan adalah jalan desa.
Jika melintasi permukiman, panitia harus memiliki persetujuan warga yang diketahui RT, RW dan kepala desa.
Sound system bergerak juga wajib dimatikan ketika melewati tempat ibadah yang sedang digunakan untuk kegiatan peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, lokasi kegiatan budaya, pengajian umum, prosesi pemakaman, maupun lingkungan pendidikan yang sedang melaksanakan pembelajaran.
Kaleb menjelaskan, panitia yang hendak menggelar kegiatan menggunakan sound system tidak bisa langsung melaksanakan kegiatan.
Mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Kediri selaku sekretariat Satgas Pengawasan dan Pengaturan Penggunaan Sound System.
Permohonan tersebut harus dilengkapi proposal yang memuat waktu pelaksanaan, jumlah peserta atau kelompok peserta, serta surat pernyataan kesanggupan panitia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah berkas masuk, Satpol PP bersama panitia melakukan rapat koordinasi.
Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi yang kemudian digunakan panitia untuk mengajukan izin keramaian kepada kepolisian.
Dalam surat edaran, pengajuan izin keramaian kepada kepolisian wajib dilakukan secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan dan harus dilengkapi rekomendasi Satpol PP.
Kaleb menyebut, hingga wawancara dilakukan terdapat tujuh kegiatan yang masuk dalam proses pengawasan.
Enam di antaranya telah mendapatkan rekomendasi, sementara satu kegiatan masih dalam proses.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menjadikan jadwal kegiatan yang beredar di media sosial sebagai dasar pengawasan.
Satpol PP mengacu pada kegiatan yang secara resmi telah mengajukan proposal.
“Kalau ada flyer atau jadwal yang beredar di media sosial tetapi belum masuk ke kami, kami tidak bisa memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kegiatan berlangsung.
Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan pengecekan lapangan sebelum pelaksanaan untuk memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan.
Pengecekan meliputi dimensi sound, kondisi jalan, rute, hingga kesiapan portal di titik awal.
Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi kendaraan sound melewati kabel listrik, gapura maupun jembatan yang memiliki keterbatasan ketinggian atau lebar.
“Minimal H-1 kita pasti turun untuk mengecek existing, apakah penyelenggara atau peserta sudah memenuhi kriteria yang ada,” kata Kaleb.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran juga menegaskan bahwa kegiatan dapat dihentikan apabila terjadi penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, aksi anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi maupun pelanggaran norma lainnya.
Kaleb juga mengingatkan panitia untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, kegiatan yang berlangsung di lingkungan permukiman berpotensi menimbulkan keluhan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Namanya kegiatan, ada yang senang dan ada yang tidak senang. Untuk mengantisipasi masyarakat yang mungkin tidak nyaman, panitia juga kita wanti-wanti untuk menyiapkan solusi,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mengingatkan agar kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak mengabaikan aspek kesehatan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ika Tjandra Kusuma, mengatakan paparan suara berintensitas tinggi dalam waktu lama dapat berdampak terhadap kesehatan.
Risikonya antara lain gangguan pendengaran, telinga berdenging atau tinnitus, peningkatan stres, serta peningkatan denyut jantung dan tekanan darah.
Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan penyakit jantung dan hipertensi perlu mendapat perhatian lebih.
Karena itu, masyarakat dan panitia diimbau mengatur volume suara secara bijaksana, membatasi lama paparan, menjaga jarak dari sumber suara, dan menggunakan pelindung telinga bila diperlukan.
Surat edaran Pemkab Kediri sendiri mewajibkan panitia memberikan edukasi mengenai jarak aman kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, serta mengimbau penggunaan alat peredam suara atau penutup telinga.
Kaleb menegaskan, tujuan pengaturan tersebut bukan untuk menghilangkan tradisi perayaan kemerdekaan, melainkan memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
“Kalau memang ingin lancar, tertib, nyaman dan aman, laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, baik surat edaran maupun aturan-aturan di atasnya,” pungkasnya.




















Tinggalkan Balasan