



Kediri, Tandaglobal.news — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terus memperkuat edukasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, penyuluhan hukum digelar di SMA Negeri 1 Plemahan dengan mengangkat tema perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (27/7) tersebut diikuti sekitar 110 siswa dari SMA Negeri 1 Plemahan dan SMA Negeri 1 Purwoasri.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Adi Prayitno, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar, jajaran kepala sekolah, serta para guru pendamping.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.
“Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Melalui edukasi sejak dini, diharapkan para siswa dapat mengenali, memahami, dan mematuhi hukum sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa menerima materi mengenai PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, regulasi yang diterbitkan pemerintah sebagai landasan perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut mengatur perlindungan anak dalam penggunaan media sosial, permainan daring, hingga berbagai layanan sistem elektronik yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Ismaya menjelaskan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan orang tua, sekolah, masyarakat, serta penyelenggara sistem elektronik.
“PP Tunas bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak anak di ruang digital. Kejaksaan juga mendukung pelaksanaannya melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran, sekaligus memperkuat upaya preventif melalui literasi digital, edukasi masyarakat, dan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik,” jelasnya.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berharap para pelajar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga memiliki kemampuan menggunakan teknologi digital secara bijak, bertanggung jawab, serta terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber maupun pelanggaran hukum di dunia maya.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.




















Tinggalkan Balasan