Kajari Kota Kediri Sebut Mayoritas SPPG Berjalan Baik, Tinggal Dua Titik Masih Berstatus Suspend

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Hadi, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Kediri.
(Foto: Dok.TGN/Maulana Rahmadha)

Tandaglobal.news | KEDIRI – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Hadi, menyebut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Kediri secara umum berjalan baik. Dari total 54 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, saat ini hanya tersisa dua titik yang masih berstatus penghentian operasional sementara atau suspend.

Menurut Hadi, Kejaksaan Negeri Kota Kediri merupakan salah satu unsur yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Kediri. Dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah titik SPPG yang telah ditentukan.

“Sejauh ini pelaksanaan SPPG di Kota Kediri berjalan baik, dengan hanya dua titik yang masih dalam tahap evaluasi,” tegas Hadi.

Ia menjelaskan, hasil monitoring menunjukkan sebagian besar SPPG di Kota Kediri telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memenuhi kebutuhan gizi para penerima manfaat. Secara umum, sarana, pelayanan, serta pelaksanaan program dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam beberapa bulan terakhir kami bersama Forkopimda telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap titik-titik SPPG di Kota Kediri. Secara umum kondisinya baik dan telah menjalankan tugasnya dalam pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat,” ujar Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (18/6/2026).

Namun demikian, apabila dalam pelaksanaan monev ditemukan adanya fasilitas yang kurang memadai, baik dari sisi pelayanan, kondisi tempat, maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Satgas MBG akan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Koordinator Wilayah Kota Kediri untuk segera dilakukan perbaikan atau diberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara.

Hadi mengungkapkan, berdasarkan surat dari BGN tertanggal 12 Juni 2026, sejumlah SPPG yang sebelumnya berstatus suspend telah dicabut penghentian operasional sementaranya dan diperbolehkan kembali beroperasi. Beberapa wilayah yang sempat mengalami penghentian layanan sementara dan kini aktif kembali antara lain Semampir dan Mojoroto.

Berita Terkait  Aliansi Kediri Bangkit siap Kelola Demo Berjilid-jilid Satu Bulan Penuh

“Sebagian besar SPPG yang sebelumnya disuspend sudah dapat beroperasi kembali. Saat ini tinggal dua SPPG yang masih berstatus suspend dan masih dalam tahap evaluasi,” katanya.

Terkait adanya dugaan kasus keracunan yang sempat mencuat, Hadi mengaku pihaknya tidak menerima informasi tersebut secara langsung saat kejadian berlangsung. Setelah memperoleh informasi, pihak kejaksaan segera berkoordinasi dengan Satgas MBG yang kemudian melakukan pemanggilan terhadap pengelola SPPG terkait guna mengetahui penyebab utama peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan berskala besar, termasuk apabila masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB), dilakukan secara kolektif oleh seluruh unsur Satgas MBG. Dalam struktur tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kediri memiliki tugas utama pada aspek pengawasan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, sehingga tidak dapat melakukan intervensi secara mandiri di luar kewenangan yang telah ditetapkan.


Jurnalis: Maulana Rahmadha

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *