Tandaglobal.news | Kediri — Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan yang melibatkan Endang Murtiningrum, penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (21/7/2026). Agenda tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang masih bergulir.

Pemeriksaan setempat merupakan tahapan persidangan yang dilakukan majelis hakim untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan fakta serta dokumen yang diajukan para pihak selama persidangan.

Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, mengatakan pemeriksaan tersebut bukan untuk menentukan pihak yang menang maupun kalah, melainkan memastikan keberadaan dan kesesuaian objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.

“Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” jelasnya.

Menurut Didik, setelah agenda pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.

“Langkah selanjutnya adalah kesimpulan para pihak, baru kemudian masuk ke tahap putusan. Semua pertimbangan dan fakta di lapangan tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Endang Murtiningrum dari Law Office EB menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan perkara sebelumnya.

Pimpinan Law Office EB, Eko Budiono, menilai terdapat dugaan kekeliruan administrasi kependudukan yang berdampak pada pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu.

Menurut Eko, keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyebut nama Endang tidak tercatat dalam registrasi tahun 1984 tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya. Ia mengklaim Endang telah terdaftar sejak 1971.