Selain itu, Eko juga mendalilkan adanya dugaan putusan ultra petita, yakni putusan hakim yang melebihi atau mengabulkan lebih dari tuntutan yang diajukan para pihak.
Menurutnya, permohonan semula hanya meminta penetapan luas tanah 722 meter persegi, namun putusan sebelumnya menetapkan luas 772 meter persegi.
“Pemohon awal hanya meminta luas 722 meter persegi, tapi majelis hakim malah memutus 772 meter persegi. Ada kelebihan 50 meter persegi,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum, Zakia Rahmah, juga menyoroti dasar hukum asal-usul tanah yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki kliennya.
Ia menyatakan putusan sebelumnya menyebut tanah berasal dari warisan, sedangkan menurut pihaknya dasar kepemilikannya berasal dari Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963.
“Kami mempertahankan kewenangan Pengadilan Negeri dalam memutus persoalan yang, menurut pandangan hukumnya, berkaitan dengan pembatalan dokumen administrasi negara seperti sertifikat tanah dan akta kelahiran,” bebernya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda proses peralihan hak atas objek sengketa hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang melibatkan Endang Murtiningrum tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan sebelumnya juga memunculkan perbedaan mengenai luas objek sengketa yang menjadi pokok perselisihan.
Hingga berita ini diterbitkan, TandaGlobalNews belum memperoleh tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak lawan dalam perkara tersebut terkait pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Endang Murtiningrum.




















Tinggalkan Balasan