Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator di Kasus MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (Dok. Ig @sonysonjayabd)

TandaGlobalNews JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut dan saat ini masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” ujar Syarief kepada wartawan, Rabu (10/6).

Menurut Syarief, hingga saat ini penyidik belum menentukan apakah permohonan JC yang diajukan Sony akan diterima atau ditolak. Kejaksaan Agung juga belum menetapkan batas waktu tertentu dalam proses penelaahan tersebut.

“Kita pelajari dahulu, kemudian mencermati alat bukti yang sudah diperoleh penyidik,” katanya.

Di tengah proses pengajuan JC, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Krisna menyebut terdapat 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik dan telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengatakan nama-nama tersebut berasal dari berbagai unsur lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” ujar Krisna.

Meski demikian, pihaknya belum mengungkap identitas para pihak yang disebutkan tersebut. Krisna juga mengisyaratkan jumlah nama yang disampaikan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan.

Menurutnya, Sony selama ini menerima banyak komunikasi dari sejumlah tokoh terkait pelaksanaan Program MBG. Seluruh komunikasi tersebut, kata Krisna, terekam dalam telepon genggam milik kliennya yang kini telah disita penyidik.

Krisna menegaskan pengajuan status justice collaborator bukan bertujuan menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar Sony dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait  BGN Bantah Penghentian Operasional Dapur MBG

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tetapi kami ingin kooperatif dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang terkait dengan pelaksanaan Program MBG. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan para tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Sumber: cnnindonesia.com

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *