Korban Keluhkan Belum Ada Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Lolowau

Tandaglobal.news | Nias Selatan – Korban dugaan penganiayaan dan pengancaman, Sofunasokhi Halawa, mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya ke Polsek Lolowau. Meski sejumlah tahapan administrasi penanganan perkara disebut telah diterbitkan, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

Laporan tersebut diketahui telah dibuat sejak 15 Januari 2026. Menurut keterangan korban, dokumen administrasi seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga penetapan tersangka telah diterbitkan. Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum atas perkara tersebut.

“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Sofunasokhi Halawa.

Keluhan serupa disampaikan kuasa hukum korban, Ahmat Pattarudin Giawa, S.H. Menurutnya, setiap kali meminta penjelasan terkait perkembangan perkara kepada pihak kepolisian, ia belum memperoleh informasi yang dinilai jelas mengenai tindak lanjut penanganan kasus.

“Kami merasa selalu dibola-bola. Saat saya bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., saya diminta bertanya kepada Kanit Reskrim. Ketika saya bertanya kepada Kanit Reskrim, jawabannya menunggu perintah Kapolsek,” ungkap Ahmat.

Ia berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh konfirmasi, pada Kamis (25/6/2026) awak media menghubungi PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Simon Sitorus memberikan jawaban singkat.

“Tanya sama kuasa hukum korban bang,” jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polsek Lolowau mengenai perkembangan proses penyidikan maupun alasan belum adanya tindak lanjut sebagaimana dipertanyakan oleh korban dan kuasa hukumnya. Awak media juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kapolres Nias Selatan guna mendapatkan penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  Pria Berpura-pura Jadi Pembeli Gasak Emas Batangan Rp160 Juta di Pasar Horas Pematangsiantar

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak kepolisian apabila di kemudian hari memberikan keterangan resmi sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perkara yang menjadi perhatian publik tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.


Penulis: Deniaman Zega

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *