
TandaGlobalNews JAKARTA, 4 Juni 2026 – Upaya pemerintah memberantas peredaran dan praktik perjudian daring terus menunjukkan hasil yang signifikan. Melalui kerja sama erat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lebih dari 12.000 alamat situs dan tautan yang terindikasi menyelenggarakan layanan judi daring resmi diblokir dari akses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan ini juga mengungkap fakta bahwa jaringan tersebut beroperasi secara lintas negara dengan struktur yang terorganisir rapi.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kominfo, sebagian besar server yang digunakan untuk menjalankan sistem perjudian daring ini memang berpusat dan disimpan di luar wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam penanganan awal, mengingat akses serta pengawasan terhadap infrastruktur digital yang berada di yurisdiksi negara lain memerlukan koordinasi khusus. Namun, kerja sama antarlembaga berhasil melacak jalur transaksi dan pihak-pihak yang mengelola aliran keuangan dari kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan jajaran Polri, meskipun pusat kendali sistem berada di luar negeri, sebagian besar aset keuangan dan rekening yang digunakan untuk menerima setoran serta membayarkan kemenangan kepada pengguna justru tercatat atas nama warga negara Indonesia dan beroperasi di dalam negeri. Sebagai langkah tegas memutus aliran dana kejahatan ini, otoritas terkait telah memproses pembekuan terhadap rekening dan aset keuangan milik para pelaku dengan nilai total mencapai Rp870 Miliar.
Kepala Bidang Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo menyatakan bahwa pemblokiran situs dan pembekuan aset ini merupakan bagian dari strategi dua arah: menutup akses agar masyarakat tidak mudah terjebak, sekaligus melumpuhkan keuntungan ekonomi yang menjadi tujuan utama pelaku usaha perjudian daring. “Kami tidak hanya memutus akses digitalnya, tetapi juga mengikuti jejak uangnya. Jika keuntungannya tidak bisa dinikmati, maka jaringan ini akan kehilangan daya hidupnya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Divisi Siber Badan Reserse Kriminal Polri menjelaskan bahwa penemuan struktur jaringan lintas negara ini membuka peluang untuk melakukan kerja sama internasional lebih lanjut, agar penanganan tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses di Indonesia saja, tetapi juga bisa menjangkau pihak-pihak yang berada di luar negeri yang terlibat secara langsung dalam penyediaan layanan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak aktor di balik operasi besar ini.
Pemerintah kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergoda oleh janji keuntungan instan yang sering ditawarkan oleh situs-situs semacam ini. Selain melanggar hukum, perjudian daring terbukti sering menimbulkan dampak buruk bagi kondisi keuangan, kesehatan mental, hingga keharmonisan keluarga. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan tautan atau layanan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Penulis: Stefani Eka
Editor: TGN News