Rehabilitasi Gedung Pemkab Kediri Pascakerusuhan Rampung, Tunggu Serah Terima dari Kementerian PU

Kondisi gedung Pemerintah Kabupaten Kediri yang telah selesai direhabilitasi pascakerusuhan Agustus 2025. Saat ini bangunan menunggu proses serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum sebelum kembali difungsikan. Foto: Wildan Wahid Hasyim/TandaGlobalNews

Tandaglobalnews KEDIRI – Proyek rehabilitasi gedung Pemerintah Kabupaten Kediri yang rusak akibat peristiwa kerusuhan dan pembakaran pada Agustus 2025 kini telah rampung. Sejumlah bangunan yang terdampak, termasuk Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan gedung pelayanan kepolisian, telah selesai diperbaiki dan mencapai progres 100 persen.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkab Kediri, Tegar Yustisiawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui balai terkait di Surabaya. Pemerintah Kabupaten Kediri dalam proyek ini berperan sebagai penerima manfaat.

“Untuk kegiatan rehabilitasi ini yang mengerjakan adalah Kementerian PU. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya dilakukan oleh kementerian melalui balai yang menangani pekerjaan tersebut. Kami dari Pemkab hanya sebagai penerima manfaat,” ujar Tegar

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Kediri, pekerjaan rehabilitasi secara kontraktual telah selesai dan telah melalui tahap commissioning test atau uji kelayakan operasional.

“Secara kontrak pekerjaan sudah selesai 100 persen. Kemarin juga sudah dilakukan commissioning test. Saat ini kemungkinan hanya tinggal pembenahan kecil atau penyempurnaan beberapa item yang belum maksimal,” katanya.

Tegar menyebut dua lokasi utama yang direhabilitasi, yakni Kantor Setda Kabupaten Kediri dan gedung pelayanan kepolisian, kini telah selesai seluruhnya.

Meski demikian, hingga saat ini Pemkab Kediri masih menunggu proses serah terima resmi dari Kementerian PU. Pemerintah daerah belum menerima informasi apakah penyerahan nantinya bersifat fungsional atau langsung berupa penyerahan aset.

“Kami masih menunggu dari Kementerian PU. Karena biasanya setelah pembangunan selesai masih ada masa pemeliharaan. Jadi nanti administrasinya mengikuti mekanisme dari kementerian, apakah diserahkan secara fungsi terlebih dahulu atau langsung menjadi aset,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk pemanfaatan kembali gedung yang telah direhabilitasi. Pemkab Kediri belum dapat memastikan kapan bangunan tersebut mulai difungsikan karena keputusan tersebut berada di tangan pihak kementerian sebagai pemilik kegiatan.

Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana dari PT Nindya Karya memastikan pekerjaan telah selesai seluruhnya dan telah diserahkan kepada Kementerian PU.

“Sudah, Pak. Progres sudah 100 persen. Per tanggal 8 Juni sudah kami serah terimakan ke owner, yaitu Kementerian PU,” ujar Feri dari Engineering PT Nindya Karya melalui keterangan tertulis.

Feri menambahkan, terkait jadwal penggunaan gedung pascarehabilitasi, kewenangan sepenuhnya berada di pihak Kementerian PU wilayah Surabaya sebagai pemilik proyek.

Sebagaimana diketahui, kompleks perkantoran Pemkab Kediri sempat mengalami kerusakan akibat aksi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, massa melakukan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas pemerintahan sehingga mengakibatkan kerusakan berat pada beberapa bangunan. Pemerintah pusat kemudian mengalokasikan program rehabilitasi untuk memulihkan fungsi pelayanan publik yang terdampak akibat peristiwa tersebut.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *