Kediri,Tandaglobal.news- DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kesejahteraan Sosial serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kediri, Muhammad Yusuf Azis mengatakan, Raperda Kesejahteraan Sosial menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini Kabupaten Kediri belum memiliki regulasi khusus yang mengatur persoalan tersebut secara komprehensif.

Menurutnya, regulasi itu nantinya diharapkan mampu memberikan penguatan terhadap perlindungan dan pemenuhan kebutuhan kelompok masyarakat rentan, terutama warga prasejahtera, penyandang disabilitas, serta kelompok lain yang membutuhkan perhatian pemerintah.

“Supaya jaminan untuk masyarakat, khususnya yang prasejahtera, mendapatkan porsi yang lebih baik,” jelasnya.

Dia menyampaikan, salah satu poin penting yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut adalah akurasi dan pemutakhiran data penerima manfaat. Hal ini dinilai penting agar kebijakan maupun program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Terlebih, persoalan data kemiskinan kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program di tingkat bawah. Karena itu, penyusunan regulasi akan diarahkan agar basis data dan program penanganan kesejahteraan sosial dapat terintegrasi.

“Yang jelas pertama nanti kita berbasis data. Jadi, data itu harus akurat. Yang kedua kaitan dengan tindak lanjutnya tentunya dengan program. Harapannya terjadi kolaborasi yang bagus antara data dengan program yang kita siapkan,” ucapnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak menjalankan program penanganan kemiskinan secara parsial atau serampangan. Program nantinya disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang teridentifikasi melalui data yang akurat.

Sementara itu, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disiapkan untuk memperkuat penanaman nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.

Yusuf mengatakan, perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi membuat penguatan nilai kebangsaan menjadi semakin penting. Maraknya informasi palsu atau hoaks menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi melalui penguatan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.

“Kalau nilai-nilai kebangsaan kemudian kita tanamkan benar-benar menjadi filter, mana yang sesuai dan tidak sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, sasaran regulasi tersebut tidak hanya anak-anak sekolah. Masyarakat secara umum juga akan menjadi bagian dari sasaran, dengan penekanan khusus pada remaja dan pelajar.

Penyusunan Raperda juga berpotensi berdampak pada sektor pendidikan. Yusuf menyebut regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi penguatan materi maupun kurikulum pendidikan yang berkaitan dengan Pancasila dan wawasan kebangsaan, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Bisa jadi nanti ke sana,” katanya ketika ditanya mengenai kemungkinan pengaturan hingga aspek kurikulum.

Untuk mempercepat pembahasan, DPRD Kabupaten Kediri telah membentuk dua panitia khusus (pansus), masing-masing untuk membahas kedua Raperda tersebut.

Pansus I bertugas membahas Raperda tentang Kesejahteraan Sosial dengan 12 anggota. Sementara Pansus II membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan 11 anggota. Pembentukan kedua pansus tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

Yusuf menargetkan pembahasan kedua Raperda dapat rampung dalam waktu sekitar enam bulan. Kedua regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Kalau dengan format yang kemarin kita sampaikan, mungkin pembahasan enam bulan insyaallah selesai,” ujarnya.

Setelah pembahasan di tingkat DPRD selesai, proses selanjutnya adalah fasilitasi dan harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan tersebut menjadi salah satu faktor yang waktunya tidak sepenuhnya dapat ditentukan DPRD Kabupaten Kediri.

Dengan dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Kediri berharap regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan sosial sekaligus membangun ketahanan nilai kebangsaan masyarakat.

Reporter: Wildan Wahid Hasyim