
Tandaglobal.news | KEDIRI — Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat terlarang, pemilik salah satu toko vape di Kota Kediri menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penegakan hukum yang menyasar pelaku penyalahgunaan tanpa menggeneralisasi seluruh industri vape yang beroperasi secara legal.
Pemilik salah satu toko vape di Kota Kediri, Johan, mengatakan tokonya menerapkan aturan ketat dengan hanya melayani pembeli berusia 21 tahun ke atas. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah diberlakukan sejak lama sesuai ketentuan asosiasi industri vape.
“Di depan toko sudah ada peringatan. Kami hanya melayani konsumen berusia 21 tahun ke atas,” ujar Johan saat ditemui.
Selain menerapkan pembatasan usia, Johan memastikan seluruh produk yang dijual merupakan produk resmi yang telah memiliki pita cukai serta berasal dari distributor dan merek yang jelas. Menurutnya, legalitas produk menjadi hal penting agar konsumen memperoleh produk yang aman dan sesuai ketentuan.
Ia juga menanggapi maraknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan liquid vape yang dicampur narkotika. Johan menegaskan bahwa tokonya tidak pernah memperjualbelikan produk di luar ketentuan hukum.
“Sejak awal toko ini berdiri, kami tidak pernah menjual produk yang menyimpang atau mengandung bahan terlarang,” tegasnya.
Menurut Johan, yang merupakan pemilik salah satu toko vape di Kota Kediri, penyalahgunaan vape oleh oknum tertentu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku usaha vape. Ia menilai penegakan hukum sebaiknya difokuskan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, sementara pelaku usaha yang mematuhi regulasi tetap diberikan ruang untuk menjalankan usaha secara legal.
“Yang perlu ditindak adalah oknum yang menyalahgunakan, bukan pasar vape secara keseluruhan. Industri ini legal, memberikan lapangan pekerjaan, dan juga berkontribusi melalui penerimaan pajak,” katanya.
Belakangan ini, pengawasan terhadap penjualan vape memang semakin diperketat setelah muncul sejumlah kasus penyalahgunaan liquid vape yang dicampur narkotika. Kondisi tersebut turut memengaruhi tingkat kepercayaan sebagian masyarakat terhadap produk vape. Sejumlah pelaku usaha kemudian memilih meningkatkan pengawasan terhadap proses penjualan serta memastikan setiap produk yang dipasarkan berasal dari jalur resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.



Jurnalis: Maya Rahmawati




















Tinggalkan Balasan