
TandaGlobalNews | JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap Komnas Perempuan setelah salah satu komisionernya menyatakan bahwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan tersebut memicu polemik dan menuai reaksi luas di tengah perhatian publik terhadap kondisi korban.
Melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Hotman mengaku geram dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, luka fisik yang dialami korban, mulai dari cedera serius di kepala, infeksi, hingga dugaan tindakan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama, sudah menunjukkan adanya tindakan yang sangat kejam.
Dalam pernyataannya, Hotman mempertanyakan dasar penilaian Komnas Perempuan yang tidak menggunakan istilah “penyiksaan” terhadap kasus tersebut. Ia menilai penderitaan yang dialami korban tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa.
Tak hanya menyampaikan kritik, Hotman juga mendesak DPR RI untuk memanggil pejabat Komnas Perempuan yang menyampaikan pernyataan tersebut agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Bahkan, ia meminta Presiden mengevaluasi hingga mencopot pejabat yang dinilai tidak menjalankan fungsi perlindungan terhadap perempuan secara maksimal.
Hotman juga mengingatkan bahwa Komnas Perempuan merupakan lembaga negara yang dibiayai melalui anggaran publik sehingga menurutnya harus berpihak kepada korban dan mengedepankan rasa keadilan.
Penjelasan Komnas Perempuan
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban.
Menurut Sondang, berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (Convention Against Torture/CAT), suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur tertentu. Selain adanya penderitaan berat, tindakan tersebut juga harus memiliki tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, intimidasi, diskriminasi, atau melibatkan maupun dibiarkan oleh aparat negara.
Karena itu, Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus YTR untuk saat ini lebih tepat dikategorikan sebagai dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berulang.
Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan tetap memberikan perhatian penuh terhadap kasus tersebut. Komnas Perempuan juga mendorong penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk visum lengkap dan pendalaman kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Kasus Masih Diproses Polisi
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR hingga kini masih ditangani aparat kepolisian. Tersangka utama, Taufik Hidayat (30), sebelumnya telah ditangkap setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkara ini menjadi perhatian nasional karena korban diduga mengalami kekerasan berkepanjangan yang mengakibatkan luka fisik serius dan dampak kesehatan yang berat. Sejumlah pihak, termasuk tim hukum Hotman Paris, menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.