Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Foto ilustrasi pelaku ditangkap dan sedang menjalani persidangan. (Ilustrasi AI/chatGPT)

Tandaglobal.news | Jakarta Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.

Penangkapan dilakukan saat Richard tiba di Indonesia dan langsung diamankan oleh tim gabungan kejaksaan. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena tidak pernah menghadiri persidangan atas perkara yang menjeratnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard didakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan kerja sama bisnis batu bara.

“Pada saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangannya.

Ia menambahkan, setelah proses pengamanan, tersangka langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama investasi tambang batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco dan PT Aditya Global Mining. Dalam perjalanannya, kerja sama tersebut diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Batu bara yang telah dibayar oleh pihak pembeli disebut tidak seluruhnya dikirimkan. Hal ini menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 7 miliar hingga Rp 7,79 miliar.

Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga sempat mangkir dari proses persidangan, sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Kalimantan Selatan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Richard Arief Muljadi terkait penangkapan maupun tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak para pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum, termasuk mereka yang melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga  Kementan Bangun Ekosistem Terpadu, Swasembada Bawang Putih Ditargetkan Tercapai 2029

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *