Roy Suryo dan Dokter Tifa saat menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan fitnah dan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Dok. Istimewa)

TandaGlobalNews | JAKARTA – Penanganan kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap baru. Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua tersangka. Menurut keterangan yang beredar, Roy Suryo diamankan aparat kepolisian sesaat setelah melaksanakan salat Subuh di kediamannya. Sementara Dokter Tifa disebut ditangkap ketika bersiap mengikuti agenda akademik berupa seminar atau ujian disertasi pada pagi hari.

Kasus yang menjerat keduanya merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang sempat menjadi polemik nasional. Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lainnya setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Perkembangan terbaru ini terjadi setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada awal Juni 2026. Dengan status tersebut, perkara dinilai telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik. Karena itu, proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihak pembela mempertanyakan urgensi penangkapan karena tidak melihat adanya indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, hingga Jumat siang, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar penangkapan maupun status hukum terbaru setelah kedua tersangka diamankan. Namun proses hukum diperkirakan akan terus berlanjut mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang telah berlangsung cukup lama mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sebelumnya, berbagai lembaga dan pihak terkait, termasuk Universitas Gadjah Mada, telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum setelah muncul berbagai pernyataan dan tudingan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Dengan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, kasus yang selama ini ramai diperbincangkan di ruang publik diperkirakan akan memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari penyidik, kejaksaan, serta proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.