KEDIRI, Tandaglobal.news — Keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan bisingnya knalpot brong di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem, ditindaklanjuti Satlantas Polres Kediri melalui operasi penertiban pada Jumat (30/10/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 sepeda motor ditindak karena melanggar ketentuan lalu lintas.

Penindakan yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB itu merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Kediri, Polsek Ngasem, dan Satpol PP Kabupaten Kediri.

Petugas menyasar kendaraan yang terindikasi digunakan untuk balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah sepeda motor yang melintas di sekitar kawasan SLG.

Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Ngasem untuk menjalani proses penindakan.

Para pelanggar dikenai sanksi tilang manual.

Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K., mengatakan penertiban tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar, terutama pada malam hari.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan Simpang Lima Gumul,” ujar AKP Fauzan.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Terlebih, penggunaan jalan raya untuk balap liar dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

AKP Fauzan menegaskan, Satlantas Polres Kediri akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas maupun balap liar.

Pihaknya juga mengimbau kalangan anak muda agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan serta tetap menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar dan menggunakan knalpot sesuai standar. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan serta menghormati kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mencatat 19 pelanggar dikenai tilang manual dengan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor.

Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan tertib.