JAKARTA, Tandaglobal.news Artis sekaligus presenter Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah gelar perkara dan perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Pelapor dalam perkara ini berinisial P, sedangkan korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perkara bermula ketika Ruben Samuel Onsu menawarkan kerja sama investasi dalam usaha yang dijalankannya.

Korban kemudian tertarik dan menyepakati investasi dengan keuntungan yang telah ditentukan.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.

Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi.

Dalam kesepakatan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban.

Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima.

Modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.