KEDIRI, Tandaglobal.news Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan tanggapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD sekaligus menjelaskan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).

Dua Raperda usul prakarsa DPRD yang mendapat tanggapan tersebut yakni Raperda tentang Kesejahteraan Sosial serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dhito menilai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai penting untuk memperkuat pengamalan Pancasila, membangun kerukunan dan toleransi antarumat beragama, sekaligus meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan masyarakat.

“Raperda ini diharapkan dapat memfasilitasi pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat serta meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan,” kata Dhito.

Selain memberikan tanggapan terhadap dua Raperda usul DPRD, Bupati Kediri juga menyampaikan penjelasan mengenai tiga Raperda yang diajukan Pemkab Kediri.

Ketiganya yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.