Untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dhito menyebut regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan di tingkat pusat, khususnya setelah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian diperlukan agar pengelolaan aset daerah berjalan transparan, efisien dan akuntabel serta tidak menimbulkan disharmonisasi hukum yang berpotensi memunculkan ketidakpastian dalam praktik pengelolaan barang milik daerah.

Sedangkan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diarahkan untuk menciptakan tata ekonomi yang lebih berkeadilan.

Penataan tersebut diharapkan tidak merugikan pelaku UMKM, koperasi, pasar rakyat maupun toko kelontong.

Di sisi lain, regulasi juga didorong untuk memperkuat kemitraan dan membangun ekosistem perekonomian yang lebih sehat.

“Penataan dan pembinaan dilakukan agar keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan serta toko swalayan tidak merugikan atau mematikan UMKM, koperasi, pasar rakyat dan toko kelontong,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan APBD 2026, Dhito menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, penyesuaian pendapatan asli daerah, hasil audit BPK, hingga perkembangan program pembangunan daerah.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp2,95 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp3,30 triliun.

Dhito menegaskan perubahan angka anggaran tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan kebijakan.

Dengan ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, penggunaan anggaran harus dilakukan secara selektif.