Dinsos menargetkan pendataan dapat menjangkau sekitar 50 persen dari total kepala keluarga hingga akhir 2026.

Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan karena tidak semua warga bersedia mendaftarkan diri, terutama masyarakat yang merasa tidak membutuhkan bantuan sosial.

Selain untuk pengusulan bantuan, Perlinsos juga berkaitan dengan upaya memperbaiki data sosial ekonomi masyarakat, termasuk data desil yang digunakan dalam penentuan sasaran berbagai program pemerintah.

Dinsos menjelaskan bahwa data desil diolah berdasarkan data yang menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Karena itu, masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menempuh mekanisme pembaruan data.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Noer Alfianti, menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal yang tersedia untuk mengajukan perbaikan data secara mandiri.

Sementara itu, warga yang tidak mampu mengakses layanan digital dapat meminta bantuan pemerintah desa.

“Kalau masyarakat tidak bisa menggunakan aplikasi sendiri, bisa datang ke desa. Nanti desa membantu memasukkan usulan perbaikan datanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, klasifikasi desil dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data.

Perubahan tersebut dapat memengaruhi kelayakan seseorang dalam mengakses program tertentu, termasuk bantuan sosial dan jaminan kesehatan yang memiliki kriteria berbeda.