

Pada Rabu (16/9) malam, korban sempat datang ke tempat kos salah satu saksi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
Saat itu korban mengeluhkan sakit kepala, kemudian membeli obat di apotek dan mengonsumsi dua butir obat sebelum kembali ke tempat kosnya. Korban kembali bertemu dengan saksi pada Kamis (17/9) malam.
Sehari berikutnya, Jumat (18/9) malam, korban kembali datang ke kos saksi dan memesan jus semangka.
Karena merasa tidak enak badan, korban kemudian beristirahat di tempat tersebut.
Sekitar tengah malam, korban sempat merasa lapar dan meminta saksi membeli nasi goreng.
Namun, setelah menyantap satu sendok, korban merasa hendak muntah sehingga makanan tersebut kembali dibungkus.
Korban kemudian beristirahat dan sekitar pukul 05.00 WIB berpamitan kembali ke kamar kosnya.
Dua hari kemudian, Senin (21/9) sekitar pukul 10.30 WIB, saksi bersama pemilik kos mendatangi kamar korban.
Saat dipanggil tidak ada jawaban, sementara telepon korban juga tidak dapat dihubungi.
Karena khawatir, pintu kamar kemudian dibuka secara paksa. Saat itulah korban ditemukan telah meninggal dunia.
“Korban tinggal sendiri di kamar kos dan bekerja sebagai sales obat pertanian. Untuk penyebab pasti kematian, kami berpedoman pada hasil pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan luar sementara, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” ujar Wendy.
Polisi mengamankan sejumlah barang dari lokasi, antara lain obat-obatan, satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi N 6230 MG, satu unit telepon seluler, serta dompet yang berisi identitas korban.
Sementara itu, pihak keluarga telah datang dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Keluarga juga menyatakan tidak menghendaki dilakukan autopsi terhadap jenazah.
“Pihak keluarga meminta agar jenazah tidak dilakukan autopsi dan segera dimakamkan. Keluarga juga telah membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa Pelem,” pungkas Wendy.




















Tinggalkan Balasan